MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angin segar dihembuskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait proses penghapusbukuan 2.216 hektare aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 khususnya di Deliserdang, Binjai, dan Langkat. Diperkirakan, dalam bulan ini proses penghutungan hak normatif oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan tuntas, sehingga pada Mei sudah dapat diketahui berapa biaya yang harus dibayarkan.
Kalau sudah diketahui berapa biayanya, maka PTPN 2 tinggal menyurati warga yang masuk daftar nominatif tahap dua yang telah mendapat izin dari komisaris PTPN 2 selaku pemegang saham, yaitu Menteri BUMN. “Dalam rangka penghapusbukuan, diwajibkan untuk membayar setiap bidang tanah yang besarnya sesuai dengan jumlah yang telah dinilai dan ditetapkan Kantor Penilai Independen KJPP,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Bambang Priono kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Secara detil, Bambang tak mengingat persis di mana saja titik 2.216 hektare penghapusbukan tersebut. Dia menyebut, hanya sebagian besar berada di Kabupaten Deliserdang dan sisanya ada di Langkat dan Kota Binjai. Khusus di Deliserdang, sebut dia ada di Patumbak, Marendal, Selambo, Saentis, Sena, Helvetia, Sampali, Beringin, Tunggurono (Binjai) dan di beberapa desa di Kabupaten Langkat. “Kalau yang di Langkat ini saya lupa nama desanya,” aku dia.
Bambang juga menjelaskan, sebagian dari total penghapusbukuan itu yakni seluas 200 hektare, telah selesai proses KJPP, maka selanjutnya sudah dapat dilaksanakan proses pembayaran pada Maret lalu. “Jadi yang dibayarkan warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan itu tergantung berapa besaran luas tanah yang dikuasi dikalikan nilai harga tanah yang dikeluarkan oleh KJPP,” terangnya.
Setelah warga mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana isi izin penghapusbukuan, serta masyarakat telah membayar kepada PTPN II, maka imbuh Bambang selanjutnya pihak PTPN II akan mengeluarkan surat pelepasan hak dan penghapusbukuan aset secara resmi. “Dan warga selanjutnya sudah dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke kantor BPN,” ucapnya.
Bayar Kewajiban
Kesempatan itu ia mengingatkan kepada warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan agar membayar kewajibannya untuk mendapatkan tanah dan bangunan bekas aset PTPN sesuai jumlah yang telah ditetapkan KJPP. Setelah proses penilaian tuntas, maka pada Mei KJPP akan mengirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan secara resmi berapa besaran jumlah biaya yang wajib dibayarkan untuk penghapusbukuannya.
“Kalau sejak Mei sampai Agustus nanti ternyata warga bersangkutan tidak juga membayarkan besaran biaya seperti yang disampaikan dan ditetapkan oleh KJPP tersebut, maka itu sama artinya proses penghapusbukuan aset PTPN II tersebut otomatis batal, sehingga status tanahnya akan kembali seperti sebelumnya, yakni tanpa status sama nasibnya dengan aset eks HGU yang 3.300 hektare yang masih tersisa belum diproses,” ungkap mantan Kakan BPN Surabaya itu.
Ia menambahkan SK izin penghapusbukuan yang dikeluarkan menteri BUMN ada jangka waktunya. Karenanya diminta kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan emas yang tersedia tersebut. “Jadi warga membayarkan kepada negara sesuai jumlah yang disampaikan KJPP. Dan sekali lagi diingatkan bahwa untuk proses penghapusbukuan itu tidak ada yang gratis,” ungkapnya seraya menekankan penyerahan aset dan pensertifikatannya itu hanya kepada yang masuk daftar nominatif yang telah dikeluarkan Tim B-Plus sebelumnya. “Jadi tim tidak akan mencampuri kalau ternyata telah terjadi pemindahan hak atas tanah dimaksud,” sambungnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga proses penghapusbukuan dapat berjalan seperti yang diharapkan bersama. Sedangkan untuk luas lahan 3.300 hektar itu, ungkapnya sedang disusun dan diinventarisasi sesuai kebijakan yang diberikan gubernur Sumut.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengaku bahwa pihaknya sudah membentuk tim sekaitan lahan eks HGU PTPN II dengan luas 5.873 hektare. Dirinya pun menegaskan bukan mau menghapus usulan Pemprovsu sebelumnya atas laham eks HGU itu ke Kementerian BUMN. Begitu juga bukan mau menghapus daftar nominatif dari usulan gubernur sebelumnya, Tengku Erry Nuradi seluas 2.200 hektar
“Urusan tanah eks HGU akan segera diselesaikan apalagi HGU semuanya kan ada prosedurnya. Di Sumut ini harus jelas hukumnya, makanya segera diselesaikan, untuk siapa ya semuanya dibagikan untuk rakyat. Yang tak boleh itu memanfaatkan rakyat untuk memperoleh lahan eks HGU tersebut,” ucapnya.
Bersama Kanwil BPN Sumut dan stakeholder lainnya, ia mengakui sebelum usulan yang disampaikan pihaknya ke pusat terkait masalah ini, harus benar-benar ditelaah kepada siapa pemberian daftar nominatif akan diserahkan. “Lahan tersebut kan ada yang eks HGU dan masih HGU. Inilah yang dipilah-pilah agar nantinya Kementerian BUMN menghapusbukukan dan menyerahkannya kepada saya gubernur Sumut, selaku pemilik tanah perwakilan pemerintah pusat,” ucapnya. (prn)