SEIRAMPAH-Badan Narkotika Nasional (BNNK) Serdang Bedagai menggelar acara Advokasi tentang Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 kepada Instansi Pemerintah di Aula Kantor Camat Dolok Merawan, kemarin.
Acara ini dihadiri sekitar 50 peserta yang notabene merupakan kepala desa dan perangkat desa serta unsur Muspika yang ada di Kecamatan Dolokmerawan. Dari acara ini kemudian tercetus wacana untuk mewujudkan aturan tentang bebas dari penyalahgunaan narkoba di desa.
Kepala BNNK Sergai Luhut Mawardi Sihombing MH mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bagian untuk menyosialisasikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada aparat pemerintahan di desa.
“Diharapkan dari kegiatan ini akan muncul peraturan di desa yang menyatakan penolakan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya saat memberikan sambutan. (ade/rel)