29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Eksekusi Lahan Ricuh

LUBUK PAKAM- Eksekusi lahan seluas 2.147 meter persegi di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (7/6), berakhir ricuh. Soalnya, terjadi penolakan dari Megang Ujung Karo-karo selaku pihak yang kalah dalam perkara sengketa tanah dengan Anthonius L Taringan (39).

Penolakan Megang ditunjukkan dengan cara bertahan didalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Aksi Megang mendapat reaksi keras dari petugas kepolisian Deli Serdang dengan mengangkat seluruh keluarga Megang dari dalam rumah.

Selain menolak meninggalkan lokasi, anggota keluarga Megang juga ikut mempertahankan tempat tinggal Megang dengan membawa parang panjang, untuk menghalau petugas eksekusi. Namun, aksi kerabat Megang dipatahkan pihak kepolisian.

Sebelum dilakukan eksekusi dengan alat berat excavator, Juru Sita PN Lubuk Pakam, Olan Sirait membacakan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, tanggal 25 Oktober 2010, nomor 21/EKS/2010/46/Pdt.G/2005/PN.LP dan berita acara peneguran (Aanmaning) tanggal 15 -29 Nopember 2010 nomor 21/EKS/2010/46/Pdt.G/2005/PN.LP.(btr)

LUBUK PAKAM- Eksekusi lahan seluas 2.147 meter persegi di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (7/6), berakhir ricuh. Soalnya, terjadi penolakan dari Megang Ujung Karo-karo selaku pihak yang kalah dalam perkara sengketa tanah dengan Anthonius L Taringan (39).

Penolakan Megang ditunjukkan dengan cara bertahan didalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Aksi Megang mendapat reaksi keras dari petugas kepolisian Deli Serdang dengan mengangkat seluruh keluarga Megang dari dalam rumah.

Selain menolak meninggalkan lokasi, anggota keluarga Megang juga ikut mempertahankan tempat tinggal Megang dengan membawa parang panjang, untuk menghalau petugas eksekusi. Namun, aksi kerabat Megang dipatahkan pihak kepolisian.

Sebelum dilakukan eksekusi dengan alat berat excavator, Juru Sita PN Lubuk Pakam, Olan Sirait membacakan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, tanggal 25 Oktober 2010, nomor 21/EKS/2010/46/Pdt.G/2005/PN.LP dan berita acara peneguran (Aanmaning) tanggal 15 -29 Nopember 2010 nomor 21/EKS/2010/46/Pdt.G/2005/PN.LP.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/