22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kajari Ngaku Gaji dan Prasarana Minim

Penanganan Kasus Korupsi Deliserdang

LUBUK PAKAM-Terbitnya surat nomor B-6678/N.222/Dek.3/11/2010 dan ditandatanggani Plt Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH yang menyebutkan adanya penghentian pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang, dinilai Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman, SH tidak sempurna.

Demikian disampaikan Pathor Rahman saat digelarnya rapat dengar pendapat di komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (7/6).

Rapat tersebut dibuka Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitongga dan dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Fatmawati Takrim serta anggota Komisi A lainnya. Benhur Silitonga mempertanyakan, sejauh mana kinerja Kejari Lubuk Pakam dalam menyelesaikan 10 kasus dugaan korupsi di Pemkab Deliserdang, yang dikemukakan para pengunjuk rasa baru-baru ini. Diantaranya, dugaan penyelewengan dana DAK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, dugaan korupsi anggaran Dinas Infokom Deliserdang, dugaan korupsi rehab gedung DPRD Deliserdang serta 7 kasus korupsi lainnya.

Selain itu, Dewan juga meminta penjelasan atas beredarnya surat “mohon petunjuk” yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kepada Dinas Dikpora Deliserdang, yang dinilai tidak layak dan mengundang berbagai polemik di tengah-tengah masyarakat.

Dicecar pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam Pathor Rahman SH, menjelaskan bahwa semua kasus yang dikemukakan para pengunjuk rasa merupakan kasus lama yang masih diproses pengumpulan datanya, untuk dilanjutkan ke persidangan.

Namun, Pathor Rahman tidak dapat menjelaskan sudah sejauh mana pelaksanaan proses pengumpulan data tersebut. “Saya kurang paham, tolong tanyakan kepada Kasintel,” elaknya ketika ditanyai terus.

Bahkan orang nomor satu dijajaranan Kejaksaan Lubuk Pakam itu mengalihkan pembicaran dengan alasan kekurangan sarana dan prasarana menjadi alasan Kejari Lubuk Pakam tidak mampu menjaring seluruh perbuatan pelanggaran hukum, baik pidana umum apalagi pidana khusus (korupsi).

“Kalau polisi bisalah, setiap kecamatan ada personelnya. Nah, kami yang hanya memiliki personil terbatas arus mengcover 22 Kecamatan, tidak sesuai dengan honor yang kami terima. Yah, kalau  bisa melalui Dewan ini gaji kami bisa diperjuangkan kenaikannya, “bilang Pathor Rahman.

Selanjutnya Pathor Rahman adanya surat “mohon petunjuk” yang dibeberkan Dinas Dikpora Deliserdang, dinilai kurang sempurna tetapi kurang resmi dikeluarkan instansi yang dipimpinnya. Namun, kala itu Kejari Lubuk Pakam masih dipimpin oleh penanggungjawab pelaksana tugas T. Adlansyah, SH. Sedangkan, Pathor masih menjalani pendidikan selama 6 bulan.

Namun, Pathor mengelak isi surat tersebut bukan redaksi Kejari. Melainkan, sekedar pengantar legalitas formal kepada Dinas Dikpora Deliserdang atas temuan BPKP. Lebih lanjut, Pathor menjabarkan surat itu sebenarnya memiliki lanjutan redaksi.

“Apabila dikemudian hari ada bukti baru, maka akan ditindaklanjuti,” katanya. Tulisan tersebut tidak tertera, karena kurangnya anggaran Alat Tulis dan Kantor (ATK).

Selanjutnya Pathor Rahman mengungkapkan uang jalan perjalan dinasnya Rp 6 juta per tahun. Malah bila dibandingkan dengan anggaran KPK, dana operasional Kejaksaan Negeri Lubuk pakam jauh sekali bandingnya.
Tetapi Surat Kejaksa Agung No R-1103/D/Dek.4/08/2010 tanggal 13 Angustus 2010, penyelidikan terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahnun 2007 tersebut dihentikan.

Di lain sisi maraknya aksi unjuk rasa berbagai aliansi kemasyarakat di Kabupaten Deliserdang belakangan ini, yang menuntut pengusutan dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Deliserdang, membuat DPRD Deliserdang gerah, hingga harus memanggil aparat hukum yang dianggap paling bertanggungjawab. (btr)

Penanganan Kasus Korupsi Deliserdang

LUBUK PAKAM-Terbitnya surat nomor B-6678/N.222/Dek.3/11/2010 dan ditandatanggani Plt Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH yang menyebutkan adanya penghentian pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang, dinilai Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman, SH tidak sempurna.

Demikian disampaikan Pathor Rahman saat digelarnya rapat dengar pendapat di komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (7/6).

Rapat tersebut dibuka Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitongga dan dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Fatmawati Takrim serta anggota Komisi A lainnya. Benhur Silitonga mempertanyakan, sejauh mana kinerja Kejari Lubuk Pakam dalam menyelesaikan 10 kasus dugaan korupsi di Pemkab Deliserdang, yang dikemukakan para pengunjuk rasa baru-baru ini. Diantaranya, dugaan penyelewengan dana DAK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, dugaan korupsi anggaran Dinas Infokom Deliserdang, dugaan korupsi rehab gedung DPRD Deliserdang serta 7 kasus korupsi lainnya.

Selain itu, Dewan juga meminta penjelasan atas beredarnya surat “mohon petunjuk” yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kepada Dinas Dikpora Deliserdang, yang dinilai tidak layak dan mengundang berbagai polemik di tengah-tengah masyarakat.

Dicecar pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam Pathor Rahman SH, menjelaskan bahwa semua kasus yang dikemukakan para pengunjuk rasa merupakan kasus lama yang masih diproses pengumpulan datanya, untuk dilanjutkan ke persidangan.

Namun, Pathor Rahman tidak dapat menjelaskan sudah sejauh mana pelaksanaan proses pengumpulan data tersebut. “Saya kurang paham, tolong tanyakan kepada Kasintel,” elaknya ketika ditanyai terus.

Bahkan orang nomor satu dijajaranan Kejaksaan Lubuk Pakam itu mengalihkan pembicaran dengan alasan kekurangan sarana dan prasarana menjadi alasan Kejari Lubuk Pakam tidak mampu menjaring seluruh perbuatan pelanggaran hukum, baik pidana umum apalagi pidana khusus (korupsi).

“Kalau polisi bisalah, setiap kecamatan ada personelnya. Nah, kami yang hanya memiliki personil terbatas arus mengcover 22 Kecamatan, tidak sesuai dengan honor yang kami terima. Yah, kalau  bisa melalui Dewan ini gaji kami bisa diperjuangkan kenaikannya, “bilang Pathor Rahman.

Selanjutnya Pathor Rahman adanya surat “mohon petunjuk” yang dibeberkan Dinas Dikpora Deliserdang, dinilai kurang sempurna tetapi kurang resmi dikeluarkan instansi yang dipimpinnya. Namun, kala itu Kejari Lubuk Pakam masih dipimpin oleh penanggungjawab pelaksana tugas T. Adlansyah, SH. Sedangkan, Pathor masih menjalani pendidikan selama 6 bulan.

Namun, Pathor mengelak isi surat tersebut bukan redaksi Kejari. Melainkan, sekedar pengantar legalitas formal kepada Dinas Dikpora Deliserdang atas temuan BPKP. Lebih lanjut, Pathor menjabarkan surat itu sebenarnya memiliki lanjutan redaksi.

“Apabila dikemudian hari ada bukti baru, maka akan ditindaklanjuti,” katanya. Tulisan tersebut tidak tertera, karena kurangnya anggaran Alat Tulis dan Kantor (ATK).

Selanjutnya Pathor Rahman mengungkapkan uang jalan perjalan dinasnya Rp 6 juta per tahun. Malah bila dibandingkan dengan anggaran KPK, dana operasional Kejaksaan Negeri Lubuk pakam jauh sekali bandingnya.
Tetapi Surat Kejaksa Agung No R-1103/D/Dek.4/08/2010 tanggal 13 Angustus 2010, penyelidikan terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahnun 2007 tersebut dihentikan.

Di lain sisi maraknya aksi unjuk rasa berbagai aliansi kemasyarakat di Kabupaten Deliserdang belakangan ini, yang menuntut pengusutan dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Deliserdang, membuat DPRD Deliserdang gerah, hingga harus memanggil aparat hukum yang dianggap paling bertanggungjawab. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/