28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pelayanan Hukum di Polsek Percut Seituan Terkesan Diskriminatif, Kuasa Hukum Korban: Bripka SP Tobing Langgar Aturan

DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang penyidik di Polsek Percut Sei Tuan, Bripka SP. Tobing, dituding tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang di pasal 2 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Padahal sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata penasehat hukum korban, Fendi Luaha SH kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Pernyataan ini ia sampaikan, menilik perjalanan pelik penanganan hukum di Korps Bhayangkara Percut Sei Tuan, atas kliennya bernama Bomozamati Buulolo, warga Jl. Teratai Indah, Dusun Selambo, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, sebagai korban dalam kasus dugaan pengrusakan sepeda motor dan intimidasi yang dilakukan Bualanama Zai dan Karinus Hura.

“Kami (pelapor) merasa kecewa atas pelayanan oknum juper, oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang kami duga hingga hari ini terkesan melindungi terlapor. Sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan yang baru, AKP Otniel Siahaan mesti segera memanggil anggotanya,” katanya.

Secara ringkas, Fendi menjabarkan sejumlah poin yang melatarbelakangi pernyataan ini. Pertama soal pelayanan yang mengecewakan yang diterima pihaknya, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) pertama pada 20 Mei lalu hingga BAP lanjutan. SP. Tobing memerintahkan pelapor menandatangani surat BAP tanpa memberikan kesempatan kepada Bowozamati.

Selanjutnya pada 28 Mei, ketika Bowozamati dimintai keterangan, terjadi perdebatan kusir antara PH pelapor dan penyidik di ruang penyidik. Dikarenakan SP. Tobing tidak terima ketika pelapor menyampaikan bahwa ada informasi yang belum tertuang dalam BAP pertamanya. Saat itu, Tobing yang didampingi juru periksa, I. Manullang, tidak segan-segan menantang serta mengajak pelapor dan PH untuk melihat pembuktian pelayanannya di CCTV.

Pembantu Kanit (Panit), Jaya Sahputra, bahkan sampai turun tangan mengklarifikasi tentang BAP pelapor kala itu.

Poin kedua, imbuh dia, SP. Tobing diduga diskriminatif terhadap pihaknya. Bahwa sebelumnya ia minta pelapor hadirkan dua orang saksi dan barang bukti pendukung seperti sepeda motor serta video intimidasi, realitanya hanya satu saksi yang diperiksa sementara yang satu orang lagi tidak jadi dimintai keterangan serta barbut video dihiraukannya. “Di sini kami melihat oknum penyidik tidak paham prosedur.

Bahwa pada 2 Juni 2020, pelapor menghadap Panit Jaya Sahputra, meminta penjelasan terkait permohonan pinjam pakai sepeda motor (barang bukti korban), tetapi Bripka SP Tobing menyampaikan dengan tegas kalau motor korban tidak diizinkan untuk pinjam pakai sekalipun sudah diajukan permohonan pinjam pakai sementara saat itu disposisi Kapolsek tentang surat itu belum diketahuinya,” ungkapnya.

Lebih ironi lagi, sambung anggota Peradi Medan ini, pada hari bersamaan, SP. Tobing mengundang pihak terlapor datang ke Polsek Percut Sei Tuan dengan menghubungi pengacara terlapor karena pihak terlapor telah membuat laporan juga pada 21 Mei 2020 dengan Nomor LP.1114/K/V/2020/SPKT Sektor Percut Sei Tuan.

“Klien saya juga mendapat surat panggilan lanjutan, dengan agenda konfrontir pelapor dengan pihak terlapor, Rabu, 24 Juni 2020 pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan saksi sebagai korban oleh penyidik Beltrans atau penyidik pembantu Bripka SP. Tobing, dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama pengrusakan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subsider 406 dan Pasal 368 KUHPidana. Namun Bripka SP. Tobing sebagai juper tidak berada di ruangan penyidik saat itu. Saya berupaya menghubunginya, namun HP-nya lagi-lagi tidak aktif. Padahal untuk memenuhi undangan ini, klien saya mesti mengambil cuti dari tempat kerjanya dan ini tentu menambah kekesalan kami,” urai dia.

Menilik rangkaian penanganan kasus ini, pihaknya menilai sikap dan perilaku SP. Tobing juga telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara, terkhusus pasal 1 angka (12), dan PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesuai pasal 3 huruf (i) ihwal kewajiban, larangan, dan sanksi.

Panit I Polsek Percut Sei Tuan, Jaya Sahputra yang dikonfirmasi Sumut Pos ihwal perkembangan kasus tersebut, belum mau mengemukakan secara detail. Ia meminta koordinasi ke penyidik terkait. “Boleh ketemu penyidiknya langsung, bang,” tuturnya via WhatsApp, Selasa (7/7).

SP. Tobing sebagai penyidik dalam kasus ini, enggan menjawab konfirmasi wartawan. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, ia tidak mau mengangkat. Begitupun saat dilayangkan pesan singkat melalui SMS dan WA, terlihat hanya dibacanya saja. (prn)

DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang penyidik di Polsek Percut Sei Tuan, Bripka SP. Tobing, dituding tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang di pasal 2 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Padahal sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata penasehat hukum korban, Fendi Luaha SH kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Pernyataan ini ia sampaikan, menilik perjalanan pelik penanganan hukum di Korps Bhayangkara Percut Sei Tuan, atas kliennya bernama Bomozamati Buulolo, warga Jl. Teratai Indah, Dusun Selambo, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, sebagai korban dalam kasus dugaan pengrusakan sepeda motor dan intimidasi yang dilakukan Bualanama Zai dan Karinus Hura.

“Kami (pelapor) merasa kecewa atas pelayanan oknum juper, oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang kami duga hingga hari ini terkesan melindungi terlapor. Sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan yang baru, AKP Otniel Siahaan mesti segera memanggil anggotanya,” katanya.

Secara ringkas, Fendi menjabarkan sejumlah poin yang melatarbelakangi pernyataan ini. Pertama soal pelayanan yang mengecewakan yang diterima pihaknya, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) pertama pada 20 Mei lalu hingga BAP lanjutan. SP. Tobing memerintahkan pelapor menandatangani surat BAP tanpa memberikan kesempatan kepada Bowozamati.

Selanjutnya pada 28 Mei, ketika Bowozamati dimintai keterangan, terjadi perdebatan kusir antara PH pelapor dan penyidik di ruang penyidik. Dikarenakan SP. Tobing tidak terima ketika pelapor menyampaikan bahwa ada informasi yang belum tertuang dalam BAP pertamanya. Saat itu, Tobing yang didampingi juru periksa, I. Manullang, tidak segan-segan menantang serta mengajak pelapor dan PH untuk melihat pembuktian pelayanannya di CCTV.

Pembantu Kanit (Panit), Jaya Sahputra, bahkan sampai turun tangan mengklarifikasi tentang BAP pelapor kala itu.

Poin kedua, imbuh dia, SP. Tobing diduga diskriminatif terhadap pihaknya. Bahwa sebelumnya ia minta pelapor hadirkan dua orang saksi dan barang bukti pendukung seperti sepeda motor serta video intimidasi, realitanya hanya satu saksi yang diperiksa sementara yang satu orang lagi tidak jadi dimintai keterangan serta barbut video dihiraukannya. “Di sini kami melihat oknum penyidik tidak paham prosedur.

Bahwa pada 2 Juni 2020, pelapor menghadap Panit Jaya Sahputra, meminta penjelasan terkait permohonan pinjam pakai sepeda motor (barang bukti korban), tetapi Bripka SP Tobing menyampaikan dengan tegas kalau motor korban tidak diizinkan untuk pinjam pakai sekalipun sudah diajukan permohonan pinjam pakai sementara saat itu disposisi Kapolsek tentang surat itu belum diketahuinya,” ungkapnya.

Lebih ironi lagi, sambung anggota Peradi Medan ini, pada hari bersamaan, SP. Tobing mengundang pihak terlapor datang ke Polsek Percut Sei Tuan dengan menghubungi pengacara terlapor karena pihak terlapor telah membuat laporan juga pada 21 Mei 2020 dengan Nomor LP.1114/K/V/2020/SPKT Sektor Percut Sei Tuan.

“Klien saya juga mendapat surat panggilan lanjutan, dengan agenda konfrontir pelapor dengan pihak terlapor, Rabu, 24 Juni 2020 pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan saksi sebagai korban oleh penyidik Beltrans atau penyidik pembantu Bripka SP. Tobing, dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama pengrusakan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subsider 406 dan Pasal 368 KUHPidana. Namun Bripka SP. Tobing sebagai juper tidak berada di ruangan penyidik saat itu. Saya berupaya menghubunginya, namun HP-nya lagi-lagi tidak aktif. Padahal untuk memenuhi undangan ini, klien saya mesti mengambil cuti dari tempat kerjanya dan ini tentu menambah kekesalan kami,” urai dia.

Menilik rangkaian penanganan kasus ini, pihaknya menilai sikap dan perilaku SP. Tobing juga telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara, terkhusus pasal 1 angka (12), dan PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesuai pasal 3 huruf (i) ihwal kewajiban, larangan, dan sanksi.

Panit I Polsek Percut Sei Tuan, Jaya Sahputra yang dikonfirmasi Sumut Pos ihwal perkembangan kasus tersebut, belum mau mengemukakan secara detail. Ia meminta koordinasi ke penyidik terkait. “Boleh ketemu penyidiknya langsung, bang,” tuturnya via WhatsApp, Selasa (7/7).

SP. Tobing sebagai penyidik dalam kasus ini, enggan menjawab konfirmasi wartawan. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, ia tidak mau mengangkat. Begitupun saat dilayangkan pesan singkat melalui SMS dan WA, terlihat hanya dibacanya saja. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/