30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Asahan Setujui LPjP APBD 2020

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Asahan, yakni Fraksi Gerindra , Golkar, PDI. Perjuangan, Demokrat, PAN , PPP dan Nurani Keadilan menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2020 Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, Selasa (6/7).

BERITA ACARA: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani berita acara persetujuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020.

Di kesempatan ini, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah akan disampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap beliau.

Beliau juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Menutup pidatonya, Bupati Asahan mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi. Selanjutnya, dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan ini, Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Asahan tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Asahan, Anggota DPRD Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD. (mag-9)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Asahan, yakni Fraksi Gerindra , Golkar, PDI. Perjuangan, Demokrat, PAN , PPP dan Nurani Keadilan menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2020 Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, Selasa (6/7).

BERITA ACARA: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani berita acara persetujuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020.

Di kesempatan ini, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah akan disampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap beliau.

Beliau juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Menutup pidatonya, Bupati Asahan mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi. Selanjutnya, dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan ini, Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Asahan tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Asahan, Anggota DPRD Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD. (mag-9)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/