BINJAI- Budi Iskandar (30) Warga Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai diduga melakukan penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Surya (25) Warga Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (7/9) .
Menurut Budi ketika ditemui mengatakan, dia tidak melakukan penipuan terhadap Surya, karena dia hanya perantara. “Tahun 2010 lalu saya dan Surya sama-sama ingin menjadi PNS. Saat itu, kami berdua menemui seorang perempuan bernama Asnita yang mengaku sebagai Ketua Panitia CPNS di Jakarta,” terang Budi.
Setelah itu, sambungnya, mereka membuat perjanjian tentang jumlah uang yang harus dibayar dan kapan mulai masuk kerja. “Memang, uang Surya Rp95 juta, saya yang terima,” akunya.
“Perjanjiannya, kami masuk PNS di bulan Oktober 2011, tapi keluarga Surya tidak sabar dan saya dilaporkannya. Memang, uang milik Surya Rp95 juta, saya yang terima,” akunya.
Tak sampai disitu, Budi juga mengaku, dia sudah menyetorkan uang itu ke Asnita sebesar Rp120 juta. “Uang Surya dan empat orang lainnya termasuk saya, telah disetorkan ke Asnita,” jelasnya.
Budi yang mendekam di balik jeruji besi Sat Reskrim Polres Binjai, juga menerangkan, dia pertama kali berkenalan dengan Asnita ketika hendak mencari kerja di Jakarta, dan saat itu dia bertemu dengan Asnita yang mengaku sebagai warga Binjai.
“Asnita ngaku warga Binjai ketika saya kenalan dengan dia, makanya saya yakin dan percaya padanya. Padahal saat itu, saya juga mengajak keluarga Surya untuk menyerahkan uangnya kepada Asnita, tetapi mereka tidak mau,” kenang Budi.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Roni Bonic kepada wartawan membenarkan telah menahan Budi dan kini masih dilakukan pemeriksaan.(dan)