25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bawaslu dan Ketua KPU Labusel Diperiksa

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Selasa (8/9) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ahmad Hajiddin Harahap, Rido Akmal Nasution, Mahrizal (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan) serta Efendi Pasaribu (Ketua KPU Labusel).

Palu Hakim-Ilustrasi

Mereka diadukan Oloan Hidayat Tanjung, Ketua Panwascam Silangkitan dan Arasaddin Nasution, Ketua Panwascam Sungai Kanan. Teradu I sampai IV didalilkan terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi dengan menjadi partisan terhadap salah satu bakal pasangan calon bupati independen dengan cara menerima dan membagi-bagi uang kepada bawahannya untuk memuluskan langkah politik paslon tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar secara virtual/daring antara ruang sidang DKPP Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumut. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya melalui pernyataan tertulis kepada Sumut Pos, Senin (7/9).

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. (prn)

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Selasa (8/9) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ahmad Hajiddin Harahap, Rido Akmal Nasution, Mahrizal (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan) serta Efendi Pasaribu (Ketua KPU Labusel).

Palu Hakim-Ilustrasi

Mereka diadukan Oloan Hidayat Tanjung, Ketua Panwascam Silangkitan dan Arasaddin Nasution, Ketua Panwascam Sungai Kanan. Teradu I sampai IV didalilkan terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi dengan menjadi partisan terhadap salah satu bakal pasangan calon bupati independen dengan cara menerima dan membagi-bagi uang kepada bawahannya untuk memuluskan langkah politik paslon tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar secara virtual/daring antara ruang sidang DKPP Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumut. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya melalui pernyataan tertulis kepada Sumut Pos, Senin (7/9).

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/