28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

DPRD Langkat Minta Dilibatkan Soal Pengolahan Minyak Sumur Tua

LANGKAT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Suhardi Surbakti, merasa terkejut dan sedikit kecewa ketika persoalan sosialisasi persyaratan mengelola sumur tua tidak menyertakan legislatif.

“Secara pribadi merasa aneh saja dan sekaligus terkejut, kenapa kita di unsur ke legislatifan tidak disertakan. Apalagi, kemarin informasi kita peroleh ada sosialisasi persyaratan mengelola atau pengusahaan minyak bumi di sumur tua seputar area Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang,” kata Suhardi, Jumat (7/10).

Politisi dari PDI-P ketika berbincang dengan wartawan di gedung dewan, merasa persoalan yang dibahas tidak terlepas dengan keterkaitan rakyat. Makanya, bukanlah berlebihan jika agenda menyertakan BP Migas, PT Pertamina maupun PT Heksindo selaku badan dipercaya sebagai pihak ketiga mengelola sumur-sumur dimaksud menghadirkan legislatif.
Bukan itu saja, urai Ucok sapaan Suhardi, persoalan lain yang ditengarai luput dari sosialisasi yang minus legislatif adalah mengenai perlunya kajian ilmiah pengelolaan.

Hal ini turut menjadi bahagian penting, dengan kealpaan di pointers tersebut, dikhawatirkan akhirnya nanti malah mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat.

Ucok yang mengaku bahagian dari warga Buluh Telang mengaku, sangat mendukung upaya dimaksud dengan tujuan perbaikan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, hendaknya seluruh aspek pendukung harus diperhatikan guna menghindari hal-hal kurang menguntungkan.

Sejatinya, sambung dia, kehadiran legislatif pada momen itu mampu setidaknya diharapkan menganalisa kemungkinan-kemungkinan buruk bakalan ditimbulkan dari pengelolaan minyak bumi sumur tua dimaksud. Pasalnya, dalam satu hajatan apapun bentuknya selalu berdampingan dengan efek bersifat positif maupun negatif.

Seperti diketahui sebelumnya, dilakukan sosialisasi persyaratan mengelola sekaligus pengusahaan minyak bumi di sumur tua seputar area Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Sei Lepan maupun Gebang, Langkat dengan tujuan sebagai sumber peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya berharap, pengusahaan terhadap sumur tua yang mengandung minyak dapat segera dioperasionalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu penambahan sumber PAD,” kata Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, ketika itu.

Julius Wiratno dari BP Migas wilayah Sumbagut di kesempatan itu menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi, baik kepada masyarakat maupun Pemkab agar dapat mengelola pengusahaan ladang minyak sumur tua sesuai ketentuan pemerintah.(mag-4)

LANGKAT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Suhardi Surbakti, merasa terkejut dan sedikit kecewa ketika persoalan sosialisasi persyaratan mengelola sumur tua tidak menyertakan legislatif.

“Secara pribadi merasa aneh saja dan sekaligus terkejut, kenapa kita di unsur ke legislatifan tidak disertakan. Apalagi, kemarin informasi kita peroleh ada sosialisasi persyaratan mengelola atau pengusahaan minyak bumi di sumur tua seputar area Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang,” kata Suhardi, Jumat (7/10).

Politisi dari PDI-P ketika berbincang dengan wartawan di gedung dewan, merasa persoalan yang dibahas tidak terlepas dengan keterkaitan rakyat. Makanya, bukanlah berlebihan jika agenda menyertakan BP Migas, PT Pertamina maupun PT Heksindo selaku badan dipercaya sebagai pihak ketiga mengelola sumur-sumur dimaksud menghadirkan legislatif.
Bukan itu saja, urai Ucok sapaan Suhardi, persoalan lain yang ditengarai luput dari sosialisasi yang minus legislatif adalah mengenai perlunya kajian ilmiah pengelolaan.

Hal ini turut menjadi bahagian penting, dengan kealpaan di pointers tersebut, dikhawatirkan akhirnya nanti malah mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat.

Ucok yang mengaku bahagian dari warga Buluh Telang mengaku, sangat mendukung upaya dimaksud dengan tujuan perbaikan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, hendaknya seluruh aspek pendukung harus diperhatikan guna menghindari hal-hal kurang menguntungkan.

Sejatinya, sambung dia, kehadiran legislatif pada momen itu mampu setidaknya diharapkan menganalisa kemungkinan-kemungkinan buruk bakalan ditimbulkan dari pengelolaan minyak bumi sumur tua dimaksud. Pasalnya, dalam satu hajatan apapun bentuknya selalu berdampingan dengan efek bersifat positif maupun negatif.

Seperti diketahui sebelumnya, dilakukan sosialisasi persyaratan mengelola sekaligus pengusahaan minyak bumi di sumur tua seputar area Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Sei Lepan maupun Gebang, Langkat dengan tujuan sebagai sumber peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya berharap, pengusahaan terhadap sumur tua yang mengandung minyak dapat segera dioperasionalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu penambahan sumber PAD,” kata Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, ketika itu.

Julius Wiratno dari BP Migas wilayah Sumbagut di kesempatan itu menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi, baik kepada masyarakat maupun Pemkab agar dapat mengelola pengusahaan ladang minyak sumur tua sesuai ketentuan pemerintah.(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/