RANTAUPRAPAT-Operator beko,Praja(30) menjadi korban salah tangkap yang diduga dilakukan Satuan Intelkam bermarga Simarmata, Sabtu (6/10) kemarin. Praja ditangkap karena tidak memiliki izin dalam pengoperasian beko galian C di Desa Sampean Kecamatan Seikanan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Begitu tercium wartawan, Praja akhirnya dibebaskan.
Terbongkarnya kasus ini, ketika seorang perwakilan pemilik beko,Aji S Harahap menemui anggota Intelkan itu dan menanyakan surat perintah penangkapannya Praja. “Saya Heran dengan ulah petugas kepolisian tersebut,karena ketika ia menanyakan apa penyebab operator bekonya itu ditangkap petugas kepolisian itu mengatakan karena tidak memiiki izin.padahal menurut sepengetahuannya,masalah izin bukan urusan polisi tapi pemerintah daerah, ngawur itu polisi bukan kewenangannya kok over acting,” ujar Aji geram. Aji S Harahap mengancam akan melaporkan kasus ini ke propam polda.
Sementara itu,Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Mijer ketika dikomfirmasi menjawab bahwa dirinya belum mengetahui hal itu.”Nanti saya tanya dulu ke anggota,”ucap Kasat. Mengetahui ribu-ribut tersebut,akhirnya pada pukul 21.30 Wib operator beko tersebut dilepas.
Kasubdit Paminal Poldasu,Yulmar kepada POSMETRO MEDAN (Group Sumut Pos) menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi di Mapoldasu agar bisa dilakukan pemeriksaan. (zul/smg)