32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Tunggu Hasil Audit BPKP

Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak.dok
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak.dok

MEDAN-Tim Penyidik Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Poldasu, menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Bahkan hingga kini kasus dugaan orang nomor satu di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu masih menggantung.
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak diduga korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.
Dugaan korupsi itu bermula dari masuknya Rp3,5 miliar ke rekening pribadinya. Dana itu diduga berasal dari pembebasan lahan hutan lindung di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti. PT PLN membutuhkan lahan 9 hektare (ha) kemudian diganti rugi Rp17,5 miliar.
“Belum, masih proses sidik (menunggu hasil audit BPKP Sumut,Red),”ucap Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol. Dono Indarto, saat dikonfirmasi Sumutpos, Senin (7/10) sore.
Namun,  Dono Indarto tak banyak berkomentar terkait kasus ini, malah menyarankan agar konfirmasi lebihlanjut ke Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol.Raden Heru Prakoso.”Nanti sama kabid Humas ya,”sebutnya mengakhiri wawancara, terkesan menutupi kasus ini.
Terpisah, AKP. Wahyu Bram, penyidik Tipikor Poldasu, pihaknya menunggu hasil audit BPKP Provinsi Sumut keluar.
“Atas tindakan KS negara dirugikan dalam 3 hal meliputi tanah, bangunan dan tanaman. Selain menunggu hasil audit BPKP, kita juga sedang menunggu keterangan dari saksi ahli, untuk menghitung berapa jumlah tanaman yang berada dilokasi itu yang sudah ditebangi. Kalau hasil auditnya salah, perjalanan kasus ini di pengadilan akan sia-sia,”ujarnya.
Kepolisian dalam menangani perkara ini tidak berspekulan, akan tetapi mempercepatnya untuk dilimpahkan ke Jaksaan.” Tahun ini juga akan segera diselesaikan,” ucapnya dengan singkat.
Sejatinya dalam pelepasan lahan untuk kepentingan umum, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati tidak ikut mencampuri pelepasan lahan. Pasalnya P2T (Panitia Pelepasan Tanah) telah dibentuk. namun, Kasmin Simanjuntak turut memimpin rapat dan memerintahkan untuk dilakukan pelepasan lahan.
Pelepasan lahan tahun 2010 itu terhenti akibatnya PT PLN tidak dapat melanjutkan proyeknya. Selain pemeriksan terhadap Kasmin Simanjuntak, kepolisian telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. (gus)

Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak.dok
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak.dok

MEDAN-Tim Penyidik Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Poldasu, menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Bahkan hingga kini kasus dugaan orang nomor satu di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu masih menggantung.
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak diduga korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.
Dugaan korupsi itu bermula dari masuknya Rp3,5 miliar ke rekening pribadinya. Dana itu diduga berasal dari pembebasan lahan hutan lindung di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti. PT PLN membutuhkan lahan 9 hektare (ha) kemudian diganti rugi Rp17,5 miliar.
“Belum, masih proses sidik (menunggu hasil audit BPKP Sumut,Red),”ucap Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol. Dono Indarto, saat dikonfirmasi Sumutpos, Senin (7/10) sore.
Namun,  Dono Indarto tak banyak berkomentar terkait kasus ini, malah menyarankan agar konfirmasi lebihlanjut ke Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol.Raden Heru Prakoso.”Nanti sama kabid Humas ya,”sebutnya mengakhiri wawancara, terkesan menutupi kasus ini.
Terpisah, AKP. Wahyu Bram, penyidik Tipikor Poldasu, pihaknya menunggu hasil audit BPKP Provinsi Sumut keluar.
“Atas tindakan KS negara dirugikan dalam 3 hal meliputi tanah, bangunan dan tanaman. Selain menunggu hasil audit BPKP, kita juga sedang menunggu keterangan dari saksi ahli, untuk menghitung berapa jumlah tanaman yang berada dilokasi itu yang sudah ditebangi. Kalau hasil auditnya salah, perjalanan kasus ini di pengadilan akan sia-sia,”ujarnya.
Kepolisian dalam menangani perkara ini tidak berspekulan, akan tetapi mempercepatnya untuk dilimpahkan ke Jaksaan.” Tahun ini juga akan segera diselesaikan,” ucapnya dengan singkat.
Sejatinya dalam pelepasan lahan untuk kepentingan umum, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati tidak ikut mencampuri pelepasan lahan. Pasalnya P2T (Panitia Pelepasan Tanah) telah dibentuk. namun, Kasmin Simanjuntak turut memimpin rapat dan memerintahkan untuk dilakukan pelepasan lahan.
Pelepasan lahan tahun 2010 itu terhenti akibatnya PT PLN tidak dapat melanjutkan proyeknya. Selain pemeriksan terhadap Kasmin Simanjuntak, kepolisian telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/