26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gerindra ‘Panasi’ KPK Usut Nasdem

Calon Tersangka Suap DPRD
Plt Gubernur Sumut Erry Nuradi mengimbau semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hal ini seiring akan turunnya penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan interpelasi DPRD Sumut kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Mantan Bupati Serdangbedagai ini menegaskan, bila hal yang sama menimpa para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dirinya akan melakukan evaluasi dan memberi sanksi terhadap bawahannya. “Pasti ada sanksinya, kita lihat saja nanti. Kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Erry mengaku enggan berandai-andai soal penetapan tersangka oleh KPK ini. Baik yang nantinya ada terlibat anggota dewan maupun pejabat Pemprovsu. “Saya tidak bisa ngasih komentar soal itu, yang punya hak dan tahu soal itu adalah penyidiknya,” tambahnya.

Bahkan, nama Randiman Tarigan disebut-sebut satu dari beberapa nama yang bakal berstatus hokum. Erry menjawab apabila itu status tersangka itu benar, maka akan ada peninjauan kembali dari Pemerintah Pusat.

“Saya tidak mau bicara seandai-andainya, kita bicara sekarang azas praduga tidak bersalah. Kalau ada kejadian-kejadian seperti itu, tentu akan ada peninjauan dari pemerintah,” sebutnya.

Menegaskan soal pernyataannya tentang peninjauan dari pemerintah pusat, apakah berarti benar bisa dibatalkan pengangkatan Randiman Tarigan sebagai Wali Kota Medan? Erry menyatakan hal itu akan melihat perkembangan selanjutnya. “Kita lihat saja dulu kondisinya seperti apa,” ujarnya.

Plt Komisioner KPK Johan Budi SP sebelumnya menyatakan, gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait interpelasi DPRD Sumut akan dilakukan pekan depan.Gelar perkara ini untuk menentukan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait interpelasi DPRD Sumatera Utara, termasuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungajawaban secara pidana. “Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya. Ini untuk kasus interpelasi ya. Adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam interpelasi,” kata Johan.

Uang yang diduga untuk ‘menutup’ mulut para anggota dewan, supaya tidak melakukan interpelasi kepada Gatot disebut-sebut mengalir dari Ahmad Fuad (Kabiro Keuangan Pemprovsu) terus ke Randiman Tarigan dan disalurkan ke para anggota dewan melalui Bendahara DPRD Sumut, Ali Nafiah. (prn/dil/jpnn/ril)

Calon Tersangka Suap DPRD
Plt Gubernur Sumut Erry Nuradi mengimbau semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hal ini seiring akan turunnya penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan interpelasi DPRD Sumut kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Mantan Bupati Serdangbedagai ini menegaskan, bila hal yang sama menimpa para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dirinya akan melakukan evaluasi dan memberi sanksi terhadap bawahannya. “Pasti ada sanksinya, kita lihat saja nanti. Kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Erry mengaku enggan berandai-andai soal penetapan tersangka oleh KPK ini. Baik yang nantinya ada terlibat anggota dewan maupun pejabat Pemprovsu. “Saya tidak bisa ngasih komentar soal itu, yang punya hak dan tahu soal itu adalah penyidiknya,” tambahnya.

Bahkan, nama Randiman Tarigan disebut-sebut satu dari beberapa nama yang bakal berstatus hokum. Erry menjawab apabila itu status tersangka itu benar, maka akan ada peninjauan kembali dari Pemerintah Pusat.

“Saya tidak mau bicara seandai-andainya, kita bicara sekarang azas praduga tidak bersalah. Kalau ada kejadian-kejadian seperti itu, tentu akan ada peninjauan dari pemerintah,” sebutnya.

Menegaskan soal pernyataannya tentang peninjauan dari pemerintah pusat, apakah berarti benar bisa dibatalkan pengangkatan Randiman Tarigan sebagai Wali Kota Medan? Erry menyatakan hal itu akan melihat perkembangan selanjutnya. “Kita lihat saja dulu kondisinya seperti apa,” ujarnya.

Plt Komisioner KPK Johan Budi SP sebelumnya menyatakan, gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait interpelasi DPRD Sumut akan dilakukan pekan depan.Gelar perkara ini untuk menentukan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait interpelasi DPRD Sumatera Utara, termasuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungajawaban secara pidana. “Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya. Ini untuk kasus interpelasi ya. Adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam interpelasi,” kata Johan.

Uang yang diduga untuk ‘menutup’ mulut para anggota dewan, supaya tidak melakukan interpelasi kepada Gatot disebut-sebut mengalir dari Ahmad Fuad (Kabiro Keuangan Pemprovsu) terus ke Randiman Tarigan dan disalurkan ke para anggota dewan melalui Bendahara DPRD Sumut, Ali Nafiah. (prn/dil/jpnn/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/