25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tolak Ranperda Pukat Layang

Seratusan Nelayan Suarakan Aspirasi di Kantor DPRD Sergai

SERGAI- Seratusan nelayan pukat layang dan tuamang dari Kecamatan Teluk Meng kudu dan Tanjung Beringin, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Tradisional  Kabupaten Serdang Bedagai (Amanat Sergai), mendatangi gedung DPRD Sergai di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (7/11).

Kedatangan para nelayan yang mendapat pengawalan personel Polres Sergai dan Satpol PP Sergai ini, dipimpin Ketua Amanat Sergai Muhammad Aswat dan Sekretaris Surianto Siahaan, terkait Ranperda (pembahasan di DPRD) tentang pelarangan alat tangkap pukat trawl yang dapat merusak biota laut. Selain itu, maraknya penangkapan kapal nelayan jenis pukat layang dan tuamang oleh sekelompok oknum masyarakat nelayan jaring udang tradisional dan oknum petugas Pol Air Bedagai di pesisir Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Menurut keduannya, dalam pernyataan sikap menyatakan, keberatan dari kelompok nelayan jaring udang dan nelayan pukat layang, sebelumnya pernah dilakukan pertemuan guna mem bahas zona batas operasi masing -masing, dengan keputusan, batas wilayah tangkap pukat layang 3 mil, namun pihaknya (nelayan pukat layang) keberatan dan mengusulkan megusulkan kembali batas maksimal zona tangkap sejauh 2 mil.

Sejak disepakti hasil pertemuan itu, telah terjadi penangkpan dilakukan kelompok nelayan dan Pol Air Bedagai sebanyak 3 sampan nelayan pukat layang, yang akhirnya ditebus dengan sejumlah uang antara Rp1,8 juta hingga Rp1,2 juta kepada oknum nelayan dan oknum Pol Air Bedagai. hal ini menimbulkan keresahan dan was-was bagi nelayan pukat layang dan pukat tuamang saat melaut.

Atas peristiwa itu, Amanat Sergai menolak Ranperda khususnya tentang penghapuasan pukat layang, tuamang cewek, cakar kerang, yang kini dibahas DPRD. Alasannya, sejumlah alat tangkap ikan itu, merupakan alat tangkap tradisional yang justru perlu dilindungi keberadaannya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Sergai, H Usman Effendi Sitorus menerangkan, sebaiknya para nelayan memahami draf Ranperda pelarangan pukat trawl yang merusak biota laut seutuhnya, karena kehadiran Ranperda ini justru bertujuan mensejahterakan kehidupan nelayan Sergai.

Menurut Usman, memang sejauh ini keberadaan pukat layang dan sejenisnya, keberadaannya tidak dilarang, namun hasil temuan tim adanya perubahan bentuk alat tangkap (modifikasi) sehingga menjadi sejenis pukat trawl yang saat beroperasi akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan biota laut. “Hal inilah yang perlu kita tertibkan dan ke depan Perda inisiatif juga akan disosialisasikan kepada masyarakat khusunya para nelayan,” ujar Usman.

Dalam pertemuan antara nelayan dan DPRD itu, disepakati nelayan pukat layang boleh beroperasi mulai dari 2 mil dan jika nelayan keberatan atas penangkapan kapal nelayan oleh oknum masyarakat atau oknum Petugas segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Terpisah Kasat Pol Air Polres Serdang Bedagai, Iptu Bahdaruddin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membantah telah menerima uang tebusan yang dimaksud para nelayan itu.
“Yang menagkap kapal nelayan pukat layang warga Desa Sentang, yang juga nelayan tradisional jaring udang dan yang berdamai juga antara mereka, pihak kita hanya memfasilitasi semata, demi menjaga kekondusifan antara sesama nelayan”, kata Bahdaruddin. (lik/smg)

Seratusan Nelayan Suarakan Aspirasi di Kantor DPRD Sergai

SERGAI- Seratusan nelayan pukat layang dan tuamang dari Kecamatan Teluk Meng kudu dan Tanjung Beringin, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Tradisional  Kabupaten Serdang Bedagai (Amanat Sergai), mendatangi gedung DPRD Sergai di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (7/11).

Kedatangan para nelayan yang mendapat pengawalan personel Polres Sergai dan Satpol PP Sergai ini, dipimpin Ketua Amanat Sergai Muhammad Aswat dan Sekretaris Surianto Siahaan, terkait Ranperda (pembahasan di DPRD) tentang pelarangan alat tangkap pukat trawl yang dapat merusak biota laut. Selain itu, maraknya penangkapan kapal nelayan jenis pukat layang dan tuamang oleh sekelompok oknum masyarakat nelayan jaring udang tradisional dan oknum petugas Pol Air Bedagai di pesisir Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Menurut keduannya, dalam pernyataan sikap menyatakan, keberatan dari kelompok nelayan jaring udang dan nelayan pukat layang, sebelumnya pernah dilakukan pertemuan guna mem bahas zona batas operasi masing -masing, dengan keputusan, batas wilayah tangkap pukat layang 3 mil, namun pihaknya (nelayan pukat layang) keberatan dan mengusulkan megusulkan kembali batas maksimal zona tangkap sejauh 2 mil.

Sejak disepakti hasil pertemuan itu, telah terjadi penangkpan dilakukan kelompok nelayan dan Pol Air Bedagai sebanyak 3 sampan nelayan pukat layang, yang akhirnya ditebus dengan sejumlah uang antara Rp1,8 juta hingga Rp1,2 juta kepada oknum nelayan dan oknum Pol Air Bedagai. hal ini menimbulkan keresahan dan was-was bagi nelayan pukat layang dan pukat tuamang saat melaut.

Atas peristiwa itu, Amanat Sergai menolak Ranperda khususnya tentang penghapuasan pukat layang, tuamang cewek, cakar kerang, yang kini dibahas DPRD. Alasannya, sejumlah alat tangkap ikan itu, merupakan alat tangkap tradisional yang justru perlu dilindungi keberadaannya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Sergai, H Usman Effendi Sitorus menerangkan, sebaiknya para nelayan memahami draf Ranperda pelarangan pukat trawl yang merusak biota laut seutuhnya, karena kehadiran Ranperda ini justru bertujuan mensejahterakan kehidupan nelayan Sergai.

Menurut Usman, memang sejauh ini keberadaan pukat layang dan sejenisnya, keberadaannya tidak dilarang, namun hasil temuan tim adanya perubahan bentuk alat tangkap (modifikasi) sehingga menjadi sejenis pukat trawl yang saat beroperasi akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan biota laut. “Hal inilah yang perlu kita tertibkan dan ke depan Perda inisiatif juga akan disosialisasikan kepada masyarakat khusunya para nelayan,” ujar Usman.

Dalam pertemuan antara nelayan dan DPRD itu, disepakati nelayan pukat layang boleh beroperasi mulai dari 2 mil dan jika nelayan keberatan atas penangkapan kapal nelayan oleh oknum masyarakat atau oknum Petugas segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Terpisah Kasat Pol Air Polres Serdang Bedagai, Iptu Bahdaruddin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membantah telah menerima uang tebusan yang dimaksud para nelayan itu.
“Yang menagkap kapal nelayan pukat layang warga Desa Sentang, yang juga nelayan tradisional jaring udang dan yang berdamai juga antara mereka, pihak kita hanya memfasilitasi semata, demi menjaga kekondusifan antara sesama nelayan”, kata Bahdaruddin. (lik/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/