Site icon SumutPos

Mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai Jadi Tersangka

RSUD Djoelham Binjai.

SUMUTPOS.CO – PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai menetepkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai Mahim Siregar bersama 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2012, senilai Rp14 miliar.

Adapun keenam tersangka lainnya, masing-masing bernama Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.

“Secara keseluruhan Tim penyidik Kejari Binjai menetapkan 7 tersangka pada kasus korupsi Alkes di RSUD Djoelham Binjai,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (7/11) siang.

Sumanggar menjelaskan untuk modus dalam kasus korupsi ini, para tersangka melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010.

“Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar sesuai hasil audit kerugain negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Ia mengatakan masih terus mendalami penyidikan kasus korupsi ini, yang baru dilakukan ekspos internal di Kejari Medan, awal bulan Nopember 2017 ini. Dari penyeledikan meningkat penyidikan dan menetapkan 7 tersangka.

“Belum (ditahan), masih baru penetapkan tersangka ini. Masih terus dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan para tersangka itu,” kata Sumanggar. (gus/ted/azw)

 

Exit mobile version