28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Jebol Tembok, 7 Tahanan Rutan Sipirok Kabur

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 tahanan dan narapidana (napi) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (7/11) dini hari pukul 04 00 WIB. Ke-7 tahanan tersebut diduga membobol tembok dinding tahanan yang rapuh, lalu keluar lapas dengan memanjat tembok setinggi 6 meter.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan membenarkan kejadian tersebutn

Ia menjelaskan, ke-7 tahanan ini diduga melarikan diri dengan memanjat tembok setinggi 6 meter dan turun menggunakan kain sebagai tali.

Mengetahui kejadian itu, kata Kapolres, personelnya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya melakukan pencarian terhadap tahanan dan napi yang melarikan diri bersama dengan petugas Rutan Sipirok.”Kita sudah melakukan olah TKP, kita juga sudah menyebar foto dan mendatangi pihak keluarga agar para tahanan yang lari segera menyerahkan diri,” ungkap Imam.

Dia berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan para napi dan tahanan tersebut, segera memberikan informasi. “Mengimbau kepada masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi, apabila ada melihat tahanan dan napi yang kabur tersebut,” kata Imam.

Disebutnya, ketujuh tahanan dan napi yang melarikan diri itu yakni, Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, diduga melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, diduga melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 tahanan dan narapidana (napi) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (7/11) dini hari pukul 04 00 WIB. Ke-7 tahanan tersebut diduga membobol tembok dinding tahanan yang rapuh, lalu keluar lapas dengan memanjat tembok setinggi 6 meter.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan membenarkan kejadian tersebutn

Ia menjelaskan, ke-7 tahanan ini diduga melarikan diri dengan memanjat tembok setinggi 6 meter dan turun menggunakan kain sebagai tali.

Mengetahui kejadian itu, kata Kapolres, personelnya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya melakukan pencarian terhadap tahanan dan napi yang melarikan diri bersama dengan petugas Rutan Sipirok.”Kita sudah melakukan olah TKP, kita juga sudah menyebar foto dan mendatangi pihak keluarga agar para tahanan yang lari segera menyerahkan diri,” ungkap Imam.

Dia berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan para napi dan tahanan tersebut, segera memberikan informasi. “Mengimbau kepada masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi, apabila ada melihat tahanan dan napi yang kabur tersebut,” kata Imam.

Disebutnya, ketujuh tahanan dan napi yang melarikan diri itu yakni, Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, diduga melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, diduga melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/