NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Nias Barat, Era- Era Hia berharap agar BPKP Sumut memeriksa atau mengaudit anggaran yang dikelola oleh Bagian Umum Pemkab Nias Barat. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya hak-haknya sebagai wakil bupati, seperti biaya operasional mobil dinas.
“Selasa (7/11/2023), saya masih naik motor. Bukan naik mobil,” ujarnya.
Saat ini, dirinya merasa bingung, karena ada kabar yang menyatakan bahwa sudah kwitansi minyak mobil operasional dari Bagian Umum.
“Tetapi tadi di kasih kwitansi solar oleh Bagian Umum untuk mobil operasional Wabup. Namun saya bingung karena saat RDP dengan DPRD Nias Barat kemarin, Kabag Umum Setiabudi Waruwu mengatakan bahwa jatah BBM mobil operasional Wabup sudah habis, tapi nyatanya malah di kasih hari ini. Sebenarnya saya khawatir juga kalau tidak ada kejelasan, mana yang benar apa jatah BBM sudah habis atau tidak, Itu sebabnya saya selalu mintakan DPA agar ada kejelasan namun tidak pernah diberikan oleh Bagian Umum,” ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan KBU kemarin pada RDP, biaya operasional Wabup sekitar sebesar Rp40 jutaan dalam setahun, namun tidak terinci berapa biaya Service, berapa biaya pajak dan berapa biaya BBM nya.
“Semuanya di tutupi data yang sesungguhnya, bahkan beberapa anggota DPRD Nias Barat meminta Kabag Umum agar memberikan DPA namun tetap Bagian Umum tidak memberikan,” terangnya.
Dirinya berharap, BPK Perwakilan Sumut atau BPKP Sumut agar mengaudit anggaran yang di kelola Bagian Umum karena ditutupinya DPA bisa jadi ada indikasi atau dugaan korupsi.
“DPA itu bukan dokumen rahasia negara sehingga tidak ada alasan untuk ditutupi kepada saya selaku Wabup Nias Barat,” tutupnya.
Saat di konfirmasi kepada Sekda (Sekretaris Daerah) Sozisokhi Hia melalui sambungan chat WhatsApp, menyatakan dirinya masih dinas luar
“Saya tidak bisa berkomentar, saya masih di Jakarta sekarang, terimakasih,” Jawabnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Evolut Zebua mengakui telah melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bagian Umum, Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum pada senin (6/11/2023).
RDP tersebut terkait laporan Wakil Bupati Nias Barat atas tidak terlaksananya hak-hak Wakil Bupati seperti BBM mobil operasional, biaya pemeliharaan mobil, biaya pemeliharaan pendopo, biaya kesehatan, biaya makan minum di kantor dan biaya pakaian dinas yang menurut Wakil Bupati tidak berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Nias Barat mengakui kalau berdasarkan keterangan Bagian Umum pada RDP khusus BBM mobil telah terlaksana atau telah di bayar sesuai aturan.
“Operasional kendaraan jabatan sudah di bayarkan sesuai SBU, biaya operasional itu, bukan hanya biaya operasional kendaraan tapi termasuk minyak dan pajak yang seluruhnya sebesar Rp41.900.000,” ujar ketua DPRD saat di konfirmasi wartawan pada selasa (7/11/2023) di ruang kerjanya. (mag-9/ram)