LUBUK PAKAM- Penyusunan dan penandatangan KUA/PPAS R-APBD 2012 dinilai tak efektif. Pasalnya, nota KUA/PPAS ditandangani pada Sabtu (5/12) di Hotel Madani Medan. Hal disinyalir akan memperburuk opini BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Deli Serdang 2012.
Menyikapi hal itu, Farksi PDI-P dalam rapat paripurna Ranperda R-APBD 2012 berpendapat, penandatanganan KUA/PPAS R-APBD 2012 tidak realistis, pasalnya dilakukan pada hari libur yakni, Sabtu (3/12) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilakukan di satu hotel di Kota Medan. Dilanjutkan, Senin (5/12) digelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar R-APBD 2012.
“Penyampaian R-APBD Deli Serdang tak sesuai dengan Permendagri No22/2011,” kata Apoan Simanungkalit saat membacakan pendapat umum Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang pada rapat paripurna Ranperda R-APBD 2012, Rabu (7/12).
Dia memaparkan sesuai Permendagri No 22/2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012. Sejatinya, penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) disampaikan pada Mei di setiap tahunnya. Selanjutnya, penyampaian KUA/PPAS oleh Ketua TAPD ke kepala daerah disampaikan Minggu pertama di bulan Juni setiap tahunnya. Sedangkan untuk penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pada pertengahan Juni.
“KUA dan PPAS disepakati antara kepala daerah dan DPRD diakhirnya Juni. Setelah selesai disepakati terbit surat edaran kepala daerah perihal pedoman RKA-SKPD awal bulan Agustus,” terangnya.
Apoan menyebutkan agenda selanjutnya pada September, penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPDK serta penyusunan rancangan APBD, dan di awal Oktober dilakukan penyampaian rancangan APBD ke DPRD untuk dilakukan pembasahan bersama ekskutif dan legislatif di awal Desember. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kemudian dievaluasi rancangan APBD (15 hari).
Hal lainnya, Apoan juga mengkritisi dana perimbangan dalam RAPBD 2012, di mana anggaran belanja tidak langsung sebesar 51,92 persen dan belanja langsung 48,08 persen. Kemudian ditemukan belanja langsung melekat belanja pengawai yang jumlahnya cukup besar seperti di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kemudian, paparnya penyertaan modal ke PT Bank Sumut terlalu besar, sehingga mencapai Rp10.287.312.400. Hal itu tak sesuai dengan Perda No 4/2010 tentang penyertaan modal PAD ke Bank Sumut.
Dia memaparkan penyertaan modal maksimal 5 persen dari penerimaan bersih PBB. Estimasinya, penerimaaan bersih PBB 2011 berkisar Rp65.000.000.000, yang dapat disertakan modal pada PT Bank Sumut tahun 2012 = 5 persen x Rp65.000.000.000 = Rp 3.250.000.000. Apabila penyertaan modal besarnya melebihi sebagaimana diatur dalam perda penyertaan modal maka dibuat perubahan perda yang mengatur penyertaan modal tersebut. (btr)