MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi secara resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 untuk 32 kabupaten/kota di Sumut. Sedangkan satu kabupaten, yakni Padang Lawas Utara (Paluta) masih dalam proses penghitungan.
“Pak Gubernur sudah menetapkan UMK kabupaten maupun kota se-Sumut kemarin, 7 Desember 2022,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (8/12).
Penetapan UMK tahun 2023 ini, kata Baharuddin, sesuai pengajuan dari pemkab dan pemko yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. “Angka-angka (UMK) yang ada itu, sudah kita analisa. Maka kita tetapkanlah UMK kabupaten/kota tahun 2023,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan Paluta? Baharuddin menjelaskan, hingga kini bupatinya masih berada di luar Kota. Sehingga pengajuan UMK belum ditandatangani.
Berikut Daftar UMK 32 Kabupaten/Kota di Sumut:
1.Nias naik 6,36 % Rp 2,7 juta
2.Mandailing Natal 6,78 % Rp 2,8 juta
3.Tapanuli Selatan 6,46 % Rp 3 juta
4.Tapanuli Tengah 6,65 % Rp 3 juta
5.Tapanuli Utara 6,85 % Rp 2,7 juta
6.Toba 6,72% Rp 2,8 juta
7.Labuhan Batu 7,30 % Rp 3,1 juta
8.Asahan 7,26 % Rp 3 juta
9.Simalungun 7,14% Rp 2,8 juta
10.Karo 6,37 % Rp 3,2 juta
11.Deli Serdang 6,63% Rp 3,4 juta
12.Langkat 7,06% Rp 2,9 juta
13.Pakpak Bharat 7,67% Rp 2,7 juta
14.Serdang Bedagai 7,00% Rp 3 juta
15.Batubara 6,85% Rp 3,4 juta
16.Padang Lawas 7,29% Rp 2,9 juta
17.Labuhanbatu Selatan 7,29% Rp 3,1 juta
18.Labuhanbatu Utara 7,29% Rp 3 juta
19.Sibolga 6,35% Rp 3,1 juta
20.Tanjung Balai 6,85% Rp 3 juta
21.Tebing Tinggi 6,46% Rp 2,7 juta
22.Medan 7,52% Rp 3,6 juta
23.Binjai 6,59% Rp 2,8 juta
24.Padang Sidempuan 6,69% Rp 2,8 juta
25.Gunung Sitoli 6,37% Rp 2,7 juta
Ada 7 Kabupaten/Kota UMK 2023 mengikuti dan berpedoman dengan UMP Sumut 2023 Rp 2,7 juta, yaitu Diairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat dan Pematang Siantar. Sedangkan, Padang Lawas Utara masih dalam proses penghitungan.(gus)