Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap empat orang tersangka pemakai barang haram narkotika jenis sabu-sabu di rumah kos-kosan milik Amintas Panjaitan di Jalan Saga, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Jumat (6/1) lalu.
Sabu-sabu seberat 5,6 gram bersama satu buah bong dari tabung air mineral dan sebuah mancis berhasil diamankan oleh petugas dari kamar kos milik Aswita Tanjung (21).
Kemudian empat tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, salah satu tersangka merupakan anggota Brimob Datasemen B Tebing Tinggi bernama Bostomi (31).
Sedangkan tiga tersangka lain yang juga diamankan, Rusdi (33) warga Jalam Amir Hamzah, Kota Tanjung Balai, Agus Salim alias Akuang warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tanjung Balai dan Leni Nasution (24) warga Jalan Harkat, Teluk Nibung, Kota Tanjung Bali.
Menurut petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui telepon selulernya, Minggu (8/1), barang haram tersebut milik anggota Brimob Detasmen B Kota Tebing Tinggi Bustomi alias Tomi (31) yang sengaja dititipkan di rumah Aswita Tanjung, karena saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, barang haram ditemukan didalam kantong tas warna hitam bertuliskan brigade mobil gegana di dalam kamar kosnya.
Sementara masih menurut keterangnya, bahwa Aswita Tanjung dikenal sebagai cewek panggilan untuk menemani tamu bernyanyi disebuah tempat hiburan malam di Kota Tebing Tinggi dan tempat kos-kos yang ditempatinya baru setengah bulan ini. “Menurut keterangan Aswita, dia sering dipanggil untuk menemani tamu yang akan karaoke,” ujar petugas Sat Narkoba.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, saat ditanya mengatakan, tetap melakukan proses hukum terhadap empat tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Sementara terkait dengan kepemilikan sabu atas nama BS anggota Brimob Detasemen B Kota Tebing Tinggi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Komandan Detasemen (Kaden) Brimob B Kompol Surya S, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan keterlibatan anggotanya itu dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. “Bustomi sudah kita serahkan ke Polres Tebing Tinggi, selama ini dirinya memang masa pembinaan Satbrimob, karena diketahui dia suka mengisap sabu-sabu, terhitung sudah dua kali Bustomi dalam masa pembinaan, tapi yang ketiga kalinya ini, tidak bisa ditolerir lagi, biarlah Bustomi diproses sesuai hukum berlaku,” ujar Kompol Surya, seraya menambahkan, bahwa selama ini Brigadir Bustomi adalah staf di Urtu (Urusan Tata Usaha, red).(mag-3/awi/smg)