26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kelebihan Muatan di Timbangan Kota Binjai, Ketua DPRD: Kemenhub Sudah Menghapus Pengutipan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota Binjai yang mengatur soal retribusi atau denda kelebihan muatan dinilai keliru. Terlebih, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah melarang pengutipan retribusi atau denda terhadap truk yang mengangkut muatan berlebih.

SLIP PEMBAYARAN: Bukti slip pembayaran denda kepada sopir truk yang kelebihan muatan tanpa disebutkan jenis pelanggaran denda muatan.Teddy Akbari.

Pasalnya, pengutipan denda yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai diduga sebagai ajang pungutan liar yang berlindung dibalik Peraturan Wali Kota Binjai dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menilai, legislatif sudah pernah menyarankan agar wali kota mencabut Perwal tentang pengutipan retribusi pada jembatan timbang.

“Sebab, kementerian sudah menghapusnya. Ada sejumlah pertimbangan wali kota tidak mencabut Perwal tersebut,” kata politisi yang akrab disapa Haji Kires ini, Senin (8/2).

Salah satu pertimbangannya, kata dia, harapannya retribusi yang dikutip ini dapat membantu perbaikan jalan yang rusak akibat tonase berlebih. “Pemerintah harus mencabut larangan terhadap beban muatan itu. Atau diambil alih pihak provinsi saja,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.

Baca juga : Truk Kelebihan Muatan di Timbangan Kota Binjai, Dishub: Dikenakan Denda, Bukan Pungli

Sumut Pos kemudian menunjukan bukti pembayaran retribusi yang diterbitkan oleh timbangan inti milik Dishub Kota Binjai di Jalan Letnan Umar Baki, Binjai Barat. Kires mengakui, Polres Binjai di bawah komando Kombes M Rendra Salipu yang kini Dansat Brimob Polda Kepri pernah mengungkap praktek tersebut pada 2016 lalu.

“Pemerintah sudah cabut aturan timbangan. Namun karena ada Perwal, di sini tidak dicabut. Makanya tetap dilaksanakan (pengutipan denda),” beber dia.

“Akibat ini, jalan jadi rusak. Seharusnya wali kota mengikuti pemerintah pusat untuk melarang timbangan (kutip retribusi). Kalau kami, tidak ada kewenangan untuk mencabut Perwal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Binjai menyatakan, pengutipan denda yang dilakukan terhadap truk bertonase lebih bukan pungli. Mereka berlindung dibalik Perwal dan Perda yang mengatur retribusi tersebut.

Namun dapat saja, denda yang disetorkan oleh sopir diduga lebih dari aturan yang sudah ditetapkan. Penelusuran Sumut Pos, kwitansi atau tanda terima pembayaran denda enggak dijelaskan secara detil.

Sumut Pos mendapati sepucuk tanda bukti pembayaran denda yang diterima petugas penerima denda atas nama Hermansyah dengan Nomor Induk Pegawai 197501241996021001 pada 2 Februari 2021. Dalam struk ini, Hermansyah hanya mengisi nomor polisi pada kolom identitas kendaraan.

Sementara kolom nama pemilik truk, nama dan alamat sopir hingga jumlah roda, berat kendaraan, daya angkut barang, jenis dan berat muatan, JBI sesuai STUK, kelebihan muatan serta kategori pelanggaran tidak diisi oleh Hermansyah.

Dalam struk yang diperoleh Sumut Pos, sopir truk BK 8438 AS tersebut diminta membayar denda sebesar Rp30 ribu. Diketahui, dugaan pungli pada jembatan timbang di Kota Binjai kembali mencuat ke permukaan pascapemberitaan Sumut Pos yang menyoal jalan rusak akibat muatan truk yang melebihi tonase. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota Binjai yang mengatur soal retribusi atau denda kelebihan muatan dinilai keliru. Terlebih, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah melarang pengutipan retribusi atau denda terhadap truk yang mengangkut muatan berlebih.

SLIP PEMBAYARAN: Bukti slip pembayaran denda kepada sopir truk yang kelebihan muatan tanpa disebutkan jenis pelanggaran denda muatan.Teddy Akbari.

Pasalnya, pengutipan denda yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai diduga sebagai ajang pungutan liar yang berlindung dibalik Peraturan Wali Kota Binjai dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menilai, legislatif sudah pernah menyarankan agar wali kota mencabut Perwal tentang pengutipan retribusi pada jembatan timbang.

“Sebab, kementerian sudah menghapusnya. Ada sejumlah pertimbangan wali kota tidak mencabut Perwal tersebut,” kata politisi yang akrab disapa Haji Kires ini, Senin (8/2).

Salah satu pertimbangannya, kata dia, harapannya retribusi yang dikutip ini dapat membantu perbaikan jalan yang rusak akibat tonase berlebih. “Pemerintah harus mencabut larangan terhadap beban muatan itu. Atau diambil alih pihak provinsi saja,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.

Baca juga : Truk Kelebihan Muatan di Timbangan Kota Binjai, Dishub: Dikenakan Denda, Bukan Pungli

Sumut Pos kemudian menunjukan bukti pembayaran retribusi yang diterbitkan oleh timbangan inti milik Dishub Kota Binjai di Jalan Letnan Umar Baki, Binjai Barat. Kires mengakui, Polres Binjai di bawah komando Kombes M Rendra Salipu yang kini Dansat Brimob Polda Kepri pernah mengungkap praktek tersebut pada 2016 lalu.

“Pemerintah sudah cabut aturan timbangan. Namun karena ada Perwal, di sini tidak dicabut. Makanya tetap dilaksanakan (pengutipan denda),” beber dia.

“Akibat ini, jalan jadi rusak. Seharusnya wali kota mengikuti pemerintah pusat untuk melarang timbangan (kutip retribusi). Kalau kami, tidak ada kewenangan untuk mencabut Perwal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Binjai menyatakan, pengutipan denda yang dilakukan terhadap truk bertonase lebih bukan pungli. Mereka berlindung dibalik Perwal dan Perda yang mengatur retribusi tersebut.

Namun dapat saja, denda yang disetorkan oleh sopir diduga lebih dari aturan yang sudah ditetapkan. Penelusuran Sumut Pos, kwitansi atau tanda terima pembayaran denda enggak dijelaskan secara detil.

Sumut Pos mendapati sepucuk tanda bukti pembayaran denda yang diterima petugas penerima denda atas nama Hermansyah dengan Nomor Induk Pegawai 197501241996021001 pada 2 Februari 2021. Dalam struk ini, Hermansyah hanya mengisi nomor polisi pada kolom identitas kendaraan.

Sementara kolom nama pemilik truk, nama dan alamat sopir hingga jumlah roda, berat kendaraan, daya angkut barang, jenis dan berat muatan, JBI sesuai STUK, kelebihan muatan serta kategori pelanggaran tidak diisi oleh Hermansyah.

Dalam struk yang diperoleh Sumut Pos, sopir truk BK 8438 AS tersebut diminta membayar denda sebesar Rp30 ribu. Diketahui, dugaan pungli pada jembatan timbang di Kota Binjai kembali mencuat ke permukaan pascapemberitaan Sumut Pos yang menyoal jalan rusak akibat muatan truk yang melebihi tonase. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/