LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO –Â PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa, 31 Januari 2023.
Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei Rampah, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Serdang Bedagai Muhammad Amin, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.
Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.
Sedangkan mendampingi Kajari antara lain
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Tulus Yunus Tampubolon SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini merupakan tindaklanjut komitmen bersama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” ucap Joko. (ila)