27 C
Medan
Monday, February 10, 2025

3 Pegawai Sekolah Swasta di Langkat Dipecat, Diduga Buntut Pemeriksaan Jaksa

STABAT, SUMUTPOS.CO – Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan disebut melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah pada salah satu sekolah di Langkat. Adapun yang terperiksa dimaksud berinisial SZ.

Buntut dari pemeriksaan itu, 3 pegawai di sekolah yang dipimpinnya dipecat mendadak. SZ diduga diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Ketiga anggota SZ yang dipecat adalah Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo. Kacabjari Pangkalanbrandan, Romel Tarigan belum berkomentar panjang terkait adanya pemeriksaan dimaksud.

“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat, Minggu (9/2/2025).

Terpisah, salah satu anggota MZ yang dipecat, Mulyadir juga terkejut dengan pemecatan itu. Dia dituding salah satu orang yang melaporkan kepada jaksa terkait dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tempatnya bekerja.

“Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang dipecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah,” ujar Mulyadir.

Surat pemecatannya berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu. Dalam surat itu, Mulyadir dipecat karena alasan faktor usia dan ketentuan lainnya.

“Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta DP di bawah Yayasan Pendidikan DP Pangkalansusu,” katanya. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan disebut melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah pada salah satu sekolah di Langkat. Adapun yang terperiksa dimaksud berinisial SZ.

Buntut dari pemeriksaan itu, 3 pegawai di sekolah yang dipimpinnya dipecat mendadak. SZ diduga diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Ketiga anggota SZ yang dipecat adalah Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo. Kacabjari Pangkalanbrandan, Romel Tarigan belum berkomentar panjang terkait adanya pemeriksaan dimaksud.

“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat, Minggu (9/2/2025).

Terpisah, salah satu anggota MZ yang dipecat, Mulyadir juga terkejut dengan pemecatan itu. Dia dituding salah satu orang yang melaporkan kepada jaksa terkait dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tempatnya bekerja.

“Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang dipecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah,” ujar Mulyadir.

Surat pemecatannya berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu. Dalam surat itu, Mulyadir dipecat karena alasan faktor usia dan ketentuan lainnya.

“Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta DP di bawah Yayasan Pendidikan DP Pangkalansusu,” katanya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/