BINJAI- Masyarakat tani di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur meminta kepada Forom Rakyat Bersatu (FRB) Sumut dan Anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba untuk mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan teman mereka yang ditangkap sejak tiga bulan silam. Permintaan ini disampaikan masyarakat pada pertemuan yang digelar di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (8/3) pukul 10.00 WIB.
“Kami hanya ingin teman kami dibebaskan sekarang juga. Karena teman kami ini kepling yang sangat bijaksana. Jadi, kalau kita memang kuat dan tidak bersalah. Kenapa teman kami sampai ditangkap dan sampai berjalan selama tiga bulan? Untuk itu, kami hanya inginkan, agar bapak anggota DPRD Sumut dan ketua FRB, dapat membebaskan teman kami itu,” kata Salbiah, seorang warga yang disambut yel-yel ratusan temannya.
Menyikapi hal ini, Ketua FRB Sumut Alimuddin berjanji akan berusaha membebaskan warga tani yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai. “Kita akan melakukan unjuk rasa di PN Binjai. Agar kasus ini dapat menjadi perhatian,” ucap Alimuddin.
Sebelumnya, Alimuddin juga menguraikan sedikit sejarah lahan PTPN 2 yang saat ini terus menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat. “Zaman dulu, semasa lahan PTPN 2 ini masih dipegang PTPN IX, dan masih ditanami tembakau, bapak dan ibu dibenarkan untuk menanami lahan PTPN itu, tanpa ada dimintai imbalan apapun. Namun sekarang ini, jangankan untuk menanami, masuk ke pinggir lahan itu saja sudah dilarang,” tegas Alimuddin.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus warga tani tersebut. “Kita akan usahakan berkoordinasi dengan Polres Binjai dan PN Binjai. Kita juga usahakan, agar warga yang diamankan ini dapat segera dibebaskan,” tegas Raudin Purba.(dan)