Site icon SumutPos

Khairil: Saya Disuruh OK Arya Jemput Rp250 Juta

Foto: SUTAN/SUMUT POS
SIDANG: Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain didampingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Khairil Anwar, calon Bupati Batubara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,  Rabu 13 September 2017.

Terungkap, Khairil Anwar lah orang pertama yang diamankan KPK atas kasus suap senilai Rp8,055 miliar dengan terdakwa Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono alias Ayen.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Khairi Anwar pun menjelaskan, jika pada waktu itu dirinya ditelepon  OK Arya Zulkarnain untuk mengambil uang Rp250 juta kepada Ayen sebagai upah jasa dirinya sebagai pengacara anak kandungnya bernama OK Muhammad Kurnia Aryeta, yang terjerat kasus narkoba dengan baru bukti 1 paket sabu.

“Saya ini sebagai Lawyer (Pengacara) pak majelis hakim dan sebagai pengacara anak pak OK Arya dalam kasus narkoba. Saya ditelepon pak OK Arya suruh ke Petisah untuk mengambil uang ke pak Ayen. Uang tersebut disetujui pak OK Arya secara lisan,” sebut Khairil Anwar saat bersaksi di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/3) siang.

Sesuai arahan OK Arya Zulkarnain, Khairil Anwar pun mendatangi showroom mobil Ada Jadi Mobil,  di Jalan Gatot Suborot Medan, merupakan showroom milik Ayen.

“Namun saya tidak jumpa sama pak Ayen, saya mengambil uang sama Bendahara pak Ayen yang perempuan. Tapi saya tidak ingat namanya. Saya juga tidak kenal sama pak Ayen,” ucap Khairul Anwar.

Uang itu untuk apa? Khairil Anwar mengatakan untuk keseluruhan jasa sebagai pengacara anak kandung OK Arya Zulkarnain untuk di PN Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Uang itu bukan untuk saya sendiri pak majelis hakim. Untuk saya Rp 100 juta,  dan Rp 150 juta untuk Dedi Suheri, teman saya satu tim pengacara,” ungkap Khairil Anwar.

Usai keluar dari dari showroom mobil Ayen, Khairil Anwar yang saat itu mengendarai mobil dihadang penyidik KPK saat melintas tak jauh Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Mobil saya dihentikan dan keluar sejumlah orang mengatakan petugas KPK. Saya langsung diamankan, pada 13 September 2017 lalu pak majelis hakim,”bilangnya.

Dari dalam mobil Khairul petugas KPK mendapatkan uang tunai sebesar Rp 250 juta, yang disimpan menggunakan plastik kresek warna hitam. Uang tersebut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti kasus suap OK Arya Zulkarnain.

Dengan kejadian itu, ia mengaku tidak tahu uang tersebut adalah hasil korupsi dilakukan OK Arya Zulkarnain.”Saya tidak tahu majelis hakim, saya tidak tahu kedekatan pak OK dengan pak Ayen. Saya tahu cuma berteman karena mobil. Pak Ayen punya showroom mobil,” jelas Khairil Anwar.

Kemudian, Khairil Anwar bersama OK Arya Zulkarnain, Helman Herdadi, Sujendi Tarsono alias Ayen, Marigan Sitomurang dan Syaiful Azhar diboyong ke Kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan. Karena tidak terlibat dalam kasus ini. Khairil Anwar hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus suap ini.

“Setelah kejadian itu, saya tidak pernah berkomunikasi dengan pak OK Arya dan tidak pernah mempertanyakan permasalahan ini, pak majelis hakim,” tutur Khairil Anwar.

Sementara itu, Khairil Anwar bersama Sofyan Alwi maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, periode 2018-2023 melalui jalur perorangan dan sudah dinyatakan lolos oleh KPUD Batubara sebagai pasangan calon di Pilkada Batubara 2018 ini.

“Tidak dapat pembayaran (uang disita KPK). Itu uang gaji saya sebagai jasa pengacara anak pak OK Arya,” ucap Khairil Anwar saat jumpai Sumut Pos diluar ruang sidang di PN Medan, kemarin.

Khairil juga mengatakan tidak mengetahui uang tersebut adalah uang hasil suap.”Diuang itu tidak ada bacaannya uang halal dan uang haram. Saya pun tidak mendapatkan uang itu, uang itu dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Disinggung dengan kasus ini, apa pengaruhnya dalam Pilkada Batubara. “Tidak berpengaruh lah dengan pencalonan saya. Karena tidak terlibat dalam kasus ini. Emang nama saya sempat heboh di media waktu itu,” tandasnya.

Dalam dakwaan Penuntut umum KPK, Ariawan Agustitiartono menyebutkan uang suap mencapai Rp 8 miliar lebih diterima OK Arya Zulkarnain melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubaru, Helman Herdadi. Sebelumnya, uang tersebut dikumpulkan Ayen dan Helman dari sejumlah pengusaha atau rekanan.

“Pada waktu-waktu antara bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2017, OK Arya Zulkarnain telah  melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 8.055.000.000,” ungkap Ariawan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ayat a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP?. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gus/han)

 

Exit mobile version