26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Baru 3 Desa Serahkan R-APBDes di Nias

NIAS, SUMUTPOS.CO – Memasuki bulan Maret tahun anggaran 2020, baru 3 desa yang masih menyerahkan pengajuan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (RAPBDes) di Kabupaten Nias.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nias, F Yaman Lase SKom kepada Sumut Pos, di kantornya, Jalan Pertanian, Hiliweto-Gido.. “Sedang proses pengajuan di tingkat desa, sampai hari ini masih tiga desa yang sudah kita terima RABDesnya,”kata Yaman, Jumat (6/3).

Yaman menyebutkan, dinas PMD telah menyurati para kades se-Kabupaten Nias pada tanggal 28 Februri 2020 yang lalu, terkait percepatan penyusunan RAPBDes dimaksud. “Selain sosialisasi kita sudah menyurati seluruh kades. Di surat itu sudah kita buat batas penyerahan RAPBDes sampai tanggal 6 Maret,” sebutnya.

Menurut Sekdis PMD Kabupaten Nias itu, salah satu faktor lambannnya pengajukan RAPBDes dimaksud disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan desa. Bahkan laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, belum seluruhnya menyerahkan.

“Sebenarnya keterbatasan SDM ini dapat diatasi, jika para kades mampu memberdayakan tenaga pendamping desa. Tapi saya lihat mereka kurang terbuka apa kelemahannya, seolah-olah ada yang ditutupi, “ ungkapnya.

“Memang secara aturan dibolehkan, laporan DD bisa diserahkan hingga 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Namun harus dipahami bahwa kecepatan pelaporan dan pengajuan adalah satu penilaian dari pemerintah pusat bahwa kita benar-benar siap menerima dana desa,” tambahnya.

Diterangkan Yaman, sesuai Permenkeu nomor : 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD tahun anggaran 2020, bahwa penyaluran DD tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni : tahap I (40 persen) dari bulan Januari hingga Juni, dengan dokumen persyaratan penyaluran berupa peraturan desa mengenai APBDes.

Untuk pencairan tahap II sebesar 40 persen, dari bulan Maret hingga Augustus, kepala desa harus menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahap I, dengan menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 50 persen serta capaian keluaran paling minim 35 persen.

Sedangkan untuk tahap III (20 persen), dimulai bulan Juli dengan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahap II, dengan menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen serta capaian keluaran paling minim 75 persen.

“Para Kades harus memahami ini, bahwa ada perubahan aturan penyaluran DD dari tahun sebelumnya. Kepada seluruh Kades se-Kabupaten Nias supaya menyampaikan realisasi laporan DD maupun RAPBDes secara cepat dan tepat. Kami berharap kedepan tidak terulang dengan pola-pola yang lama,” harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Sihareo Sogaeadu, Kabupaten Nias, Dermawan Waruwu SE dihubungi Sumut Pos, Minggu(8/3), mengakui keterlambatan RAPBDes di desanya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) pagu dana masing-masing desa dari Pemerintah Kabupaten Nias, baru ia terima pertengahan bulan Februari 2020.

“Setelah turun Juknis baru bisa kita susun RAPBDes, jadi sekarang sedang tahap penyususnan. Saya perkirakan akhir Maret ini sudah bisa kami ajukan,” terangnya.

Dermawan juga mengeluh lambannya pencairan DD tahap III tahun 2019 yang lalu, menjadi penyebab laporan realisasi DD tahun 2019 menjadi terhambat. “Akhir November 2019 lalu baru pencairan DD tahap III, ini menyebabkan pekerjaan fisik terganggu. Sampai Februari kemarin baru selesai pekerjaan fisik, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kami serahkan,” sebutnya. (adl/han)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Memasuki bulan Maret tahun anggaran 2020, baru 3 desa yang masih menyerahkan pengajuan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (RAPBDes) di Kabupaten Nias.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nias, F Yaman Lase SKom kepada Sumut Pos, di kantornya, Jalan Pertanian, Hiliweto-Gido.. “Sedang proses pengajuan di tingkat desa, sampai hari ini masih tiga desa yang sudah kita terima RABDesnya,”kata Yaman, Jumat (6/3).

Yaman menyebutkan, dinas PMD telah menyurati para kades se-Kabupaten Nias pada tanggal 28 Februri 2020 yang lalu, terkait percepatan penyusunan RAPBDes dimaksud. “Selain sosialisasi kita sudah menyurati seluruh kades. Di surat itu sudah kita buat batas penyerahan RAPBDes sampai tanggal 6 Maret,” sebutnya.

Menurut Sekdis PMD Kabupaten Nias itu, salah satu faktor lambannnya pengajukan RAPBDes dimaksud disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan desa. Bahkan laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, belum seluruhnya menyerahkan.

“Sebenarnya keterbatasan SDM ini dapat diatasi, jika para kades mampu memberdayakan tenaga pendamping desa. Tapi saya lihat mereka kurang terbuka apa kelemahannya, seolah-olah ada yang ditutupi, “ ungkapnya.

“Memang secara aturan dibolehkan, laporan DD bisa diserahkan hingga 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Namun harus dipahami bahwa kecepatan pelaporan dan pengajuan adalah satu penilaian dari pemerintah pusat bahwa kita benar-benar siap menerima dana desa,” tambahnya.

Diterangkan Yaman, sesuai Permenkeu nomor : 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD tahun anggaran 2020, bahwa penyaluran DD tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni : tahap I (40 persen) dari bulan Januari hingga Juni, dengan dokumen persyaratan penyaluran berupa peraturan desa mengenai APBDes.

Untuk pencairan tahap II sebesar 40 persen, dari bulan Maret hingga Augustus, kepala desa harus menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahap I, dengan menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 50 persen serta capaian keluaran paling minim 35 persen.

Sedangkan untuk tahap III (20 persen), dimulai bulan Juli dengan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahap II, dengan menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen serta capaian keluaran paling minim 75 persen.

“Para Kades harus memahami ini, bahwa ada perubahan aturan penyaluran DD dari tahun sebelumnya. Kepada seluruh Kades se-Kabupaten Nias supaya menyampaikan realisasi laporan DD maupun RAPBDes secara cepat dan tepat. Kami berharap kedepan tidak terulang dengan pola-pola yang lama,” harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Sihareo Sogaeadu, Kabupaten Nias, Dermawan Waruwu SE dihubungi Sumut Pos, Minggu(8/3), mengakui keterlambatan RAPBDes di desanya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) pagu dana masing-masing desa dari Pemerintah Kabupaten Nias, baru ia terima pertengahan bulan Februari 2020.

“Setelah turun Juknis baru bisa kita susun RAPBDes, jadi sekarang sedang tahap penyususnan. Saya perkirakan akhir Maret ini sudah bisa kami ajukan,” terangnya.

Dermawan juga mengeluh lambannya pencairan DD tahap III tahun 2019 yang lalu, menjadi penyebab laporan realisasi DD tahun 2019 menjadi terhambat. “Akhir November 2019 lalu baru pencairan DD tahap III, ini menyebabkan pekerjaan fisik terganggu. Sampai Februari kemarin baru selesai pekerjaan fisik, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kami serahkan,” sebutnya. (adl/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/