LABUHANBATU – Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara ‘membuka pintu’ untuk para wajib pajak (WP) yang mengalami sengketa perpajakan.
Hal itu diutarakan Ketua Ombudsman Sumut H Herdensi Adnin, menyikapi masalah sengketa pajak yang dialami pasutri Rajali Harahap dan istrinya Dewi Astuti.
Mereka selaku pedagang ayam asal Labuhanbatu Selatan meronta ketika pihak KPP Rantauprapat menjatuhkan beban utang pajak PPh tahun 2020 sebesar Rp768 juta. “Silakan WP membuat laporan ke Ombudsman,” ungkapnya, Selasa (7/4)
Menurutnya, dengan pelaporan itu pihak Ombudsman akan mempelajari duduk persoalan yang mengeluti WP. Sehingga didapat cara penyelesaian masalah.
“Agar supaya dapat kami pahami duduk persoalannya,” tambah mantan Ketua KPU Kota Medan ini.
Ketika ditanya apakah dengan laporan itu nantinya, potensi dilakukan mediasi atau mempertemukan para pihak dalam mengurai persoalan yang terjadi.
Herdensi mengaku Ombudsman akan melihat dulu duduk persoalannya. Baru mengambil langkah berikutnya.
WP Rajali dan istri sudah beberapa kali mendatangi Kantor KPP Rantauprapat di kawasan jalan Ahmad Yani, Rantauprapat. Terakhir, Senin (6/4).
Namun, bukan solusi masalah yang didapat. Pihak KPP Rantauprapat menyarankan agar mendatangi Kantor Wilayah DJP II Pematangsiantar.
Akibatnya, mereka tidak mengetahui atas dasar data keuangan mana pihak perpajakan menetapkan besaran kewajiban pembayaran pajak PPh terhadap mereka.
Ironisnya, pihak perbankan juga melakukan pembekuan (dormant) rekening bank milik Dewi Astuti. Sehingga, mereka sulit mengakses permodalan usaha dari rekening mereka.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Rantauprapat, Teguh S, ketika dikonfirmasi mengaku persoalan ini menjadi kewenangan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Sumatera Utara di Pematangsiantar.
“Sebenarnya untuk hal ini bukan wewenang saya. Jadi untuk informasi lebih lengkapnya silakan menghubungi Kanwil,” ujarnya seraya menyarankan pihak wajib pajak juga ke Kanwil Sumut II. (fdh/azw)

