LUBUK PAKAM- IA (36) warga Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dituduh menipu seorang nenek Halimah (61) warga Jalan Sultan Hasanuddin Lubukpakam senilai Rp60 Juta. Modusnya IA dijanjikan dapat mengubah 3 batang kuningan menjadi batangan emas murni.
Sedangkan IA sendiri diserahkan keluarga korban ke Mapolres Deliserdang, sebagai bukti penipuan itu korban turut menyerahkan barang bukti sebuah kotak perhiasan emas dari kayu dibungkus sehelai kain putih yang didalamnya berisi 10 buah gelang imitasi, 2 buah gelang imitasi, 3 untai kelung imitasi, 4 cincin imitasi, dan 3 buah batang kuningan.
Sebelumnya Halimah dan AI sudah lama kenal, karena Halimah pernah berobat kepada tersangka. Maret 2012 lalu. Kemudian AI menunjukkan sebuah kotak berisi 3 batang kuningan, dengan mengatakan bisa merubah kuningan itu menjadi emas asal Halimah dapat memenuhi persyaratannya senilai Rp60 Juta. (btr)