MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 memukul berbagai sektor usaha. Sepinya pergerakan transaksi perekonomian, menyebabkan ratusan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Sumatera Utara, sedikitnya 14 ribu pekerja dari 283 perusahaan terkena PHK sejak wabah corona merebak.
“Saat ini tercatat sebanyak 14 ribu pekerja yang di-PHK. Perusahaan yang paling terdampak yakni sektor perhotelan, pariwisata, dan biro perjalanan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Harianto Butarbutar, dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/5).
Untuk itu, Disnaker Sumut mengajak seluruh pekerja yang di-PHK untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Untuk program itu, Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Prakerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
“Bagi yang merasa kesulitan mendapatkan cara mendaftar atau tidak memahami tata cara mendaftarkan diri, silakan menghubungi kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi. Di sana nanti bisa diajari cara mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Prakerja,” pungkasnya.
Bayarkan THR
Mengenai hak-hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1441 Hijriyah, Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, berdialog dengan pekerja untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan baik, kami imbau THR disalurkan sesuai aturan dan ketentuan,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta, meminta Pemprovsu melalui Disnaker agar melakukan langkah-langkah responsif untuk mencari solusi bagi 14 ribu karyawan yang sudah dirumahkan ataupun di-PHK.
“Jangan dalam situasi wabah ini, pihak perusahaan mengambil manfaat dengan memberhentikan karyawannya. Harus diselidiki, apakah karyawan yang di-PHK itu sudah mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut dia, karyawan yang dirumahkan selayaknya diberi opsi apakah bekerja dari rumah dengan gaji sebagaimana mestinya, atau dirumahkan dengan potongan gaji sejumlah tertentu. “Karena sebenarnya perusahaan tidak bisa merumahkan karyawannya, lalu lepas tangan dengan alasan mengalami kerugian,” tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRDSU ini menambahkan, terkhusus untuk para pekerja yang seharusnya mendapatkan THR, harus segera diawasi Disnaker. Jangan sampai THR para pekerja tidak dikeluarkan perusahaan. Karena THR bisa dicicil atau dibayar dengan kesepakatan lainnya. “Misalnya penundaan pembayaran THR,” pungkasnya.
Mediasi 9 Perusahaan..
Di Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat ada 382 karyawan dari 9 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan, akibat dampak dari pandemi Covid-19.
“Disnaker saat ini tengah memediasi 9 perusahaan tersebut. Ada juga yang mediasinya di (Disnaker) Provinsi,” ucap Kepala Disnaker Kota Medan, Dra. Hannalore Simanjuntak, M.IP, kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).
Diakui Hanna, saat ini jumlah karyawan yang dirumahkan sementara ataupun yang di-PHK, diperkirakan lebih banyak lagi. Namun pihaknya baru mendapatkan pengaduan dari 9 perusahaan saja. “Bisa saja di perusahaan lainnya, ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja,” ujarnya.
Kesepakatan yang terjalin, menurut Hannalore, memungkinkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu terkait PHK yang dialami. Misalnya, ada banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan sifat sementara waktu, karena tak bisa lagi beroperasi terdampak Covid-19. Di sini, karyawan berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat kembali mempekerjakan mereka, setelah kembali beroperasi pasca pandemi.
Data diterima Sumut Pos dari Disnaker Kota Medan, 9 perusahaan yang merumahkan 328 karyawannya yakni Hotel Arya Duta Medan mem-PHK 136 karyawan, Hotel Fave Medan merumahkan 55 karyawan, PT. Arena Cahaya Cempaka mem-PHK 11 karyawan, PT. Murindo Prima Karsatama (Oriskin) merumahkan 26 karyawan, PT. Kreasi Fauna Indah mem-PHK 1 karyawan, PT Citra Prima mem-PHK 3 karyawan, PT Trans Retail Indonesia (Carrefour Medan Fair) merumahkan 19 karyawan, PT. Center Park Citra Corpora mem-PHK 1 karyawan, dan RS Martha Friska merumahkan 130 karyawan.
Dari 9 perusahaan tersebut, 8 di antaranya masih tahap mediasi. Sedangkan 1 perusahaan lainnya, yakni Hotel Fave Medan, Disnaker Kota Medan tidak menerima pengaduan dari pekerja. Tetapi pengusahanya sendiri yang memasukkan laporan telah merumahkan pekerja. (prn/map)