GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS – Sebanyak 71 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan November 2022 mendatang. Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui APBD tahun anggaran 20222 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kota (PMD/K) Pemko Gunungsitoli Peniel Harefa S.Sos kepada Sumut Pos di kantornya belum lama ini (Kamis, 28/4).
Ia mengungkapkan dari total 98 jumlah desa yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, 71 desa diantaranya masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada bulan Desember 2022.
“Ada 71 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada akhir tahun ini. Maka direncanakan pada bulan November 2022 mendatang, akan dilaksanakan Pilkades serentak di 71 desa itu,” Ungkapnya.
Peniel Harefa mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades dimaksud, masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli.
“Memang sampai saat ini regulasi pelaksanaan Pilkades serentak itu, masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Namun bisa dipastikan tahapannya akan dimulai akhir Mei 2022 ini,” Katanya.
Ia menyebutkan, kegiatan pelaksanaan Pilkades dimaksud, Pemko Gunungsitoli telah menyediakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli tahun 2022 sebesar Rp 1,3 miliar.
“Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan kertas suara, surat panggilan, transportasi pengamanan, dan pembentukan panitia di tingkat Kota,” sebutnya.
“Sementara untuk pembiayaan pengadaan bilik suara, biaya rapat rapat dan biaya sosialisasi, termasuk fasilitasi sosialisasi kampanye dalam hal calon kepala desa menyampaikan visi-misinya, masing-masing desa mengganggarkan melalui APBDes,” sambungnya. (adl/ram)