25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dirumahkan, Buruh PT GSI Tuntut Upah Dibayar

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan buruh PT Growth Sumatera Industri (GSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Senin (8/6) kemarin. Dalam aksinya, buruh produsen besi dan baja ini menuntut pihak perusahaan agar segera membayar upah kerjapasca dirumahkan pada dua bulan lalu.

Dari amatan Sumut Pos, massa buruh tergabung dalam organisasi SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992 Kota Medan, datang ke lokasi pabrik sekira pukul 07.30 WIB. Dengan menumpangi mobil pick up dan sepeda motor, mereka berkumpul persis di depan pintu gerbang utama perusahaan. “Dua bulan gaji kami tak dibayar. Mana tanggungjawab perusahaan terhadap pekerjanya,” ujar pendemo.

Selain itu, buruh juga mempertanyakan tentang kebijakan managemen PT GSI yang merumahkan sekitar 39 orang buruh, tanpa pemberitahuan dan memberikan uang pesangon kepada para pekerjanya. ”Sekarang ini ada 39 orang pekerja yang dirumahkan, tanpa diberikan hak pesangonnya. Dan, kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan, Adijon Sitanggang mengatakan, aksi unjukrasa buruh PT GSI ini merupakan buntut dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap para pekerjanya. Dia menilai, tindakan tersebut dianggap telah melanggar ketentuan yang ada.

Sementara, pihak berkompeten diperusahaan peleburan besi dan baja PT GSI saat dikonfirmasi sumut pos belum mau ditemui. Menurut petugas keamanan pabrik, managemen perusahaan sedang sibuk.

“Sikap managemen perusahaan jelas telah menyalahi ketentuan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, karena telah semena-mena memberhentikan pekerjanya tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Sementara, pihak berkompeten diperusahaan peleburan besi dan baja PT GSI saat dikonfirmasi sumut pos belum mau ditemui. Menurut petugas keamanan pabrik, managemen perusahaan sedang sibuk. (rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan buruh PT Growth Sumatera Industri (GSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Senin (8/6) kemarin. Dalam aksinya, buruh produsen besi dan baja ini menuntut pihak perusahaan agar segera membayar upah kerjapasca dirumahkan pada dua bulan lalu.

Dari amatan Sumut Pos, massa buruh tergabung dalam organisasi SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992 Kota Medan, datang ke lokasi pabrik sekira pukul 07.30 WIB. Dengan menumpangi mobil pick up dan sepeda motor, mereka berkumpul persis di depan pintu gerbang utama perusahaan. “Dua bulan gaji kami tak dibayar. Mana tanggungjawab perusahaan terhadap pekerjanya,” ujar pendemo.

Selain itu, buruh juga mempertanyakan tentang kebijakan managemen PT GSI yang merumahkan sekitar 39 orang buruh, tanpa pemberitahuan dan memberikan uang pesangon kepada para pekerjanya. ”Sekarang ini ada 39 orang pekerja yang dirumahkan, tanpa diberikan hak pesangonnya. Dan, kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan, Adijon Sitanggang mengatakan, aksi unjukrasa buruh PT GSI ini merupakan buntut dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap para pekerjanya. Dia menilai, tindakan tersebut dianggap telah melanggar ketentuan yang ada.

Sementara, pihak berkompeten diperusahaan peleburan besi dan baja PT GSI saat dikonfirmasi sumut pos belum mau ditemui. Menurut petugas keamanan pabrik, managemen perusahaan sedang sibuk.

“Sikap managemen perusahaan jelas telah menyalahi ketentuan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, karena telah semena-mena memberhentikan pekerjanya tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Sementara, pihak berkompeten diperusahaan peleburan besi dan baja PT GSI saat dikonfirmasi sumut pos belum mau ditemui. Menurut petugas keamanan pabrik, managemen perusahaan sedang sibuk. (rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/