MEDAN, SUMUTPOS.CO- Belasan orang dari pengajian tasawuf Tarekat Naqsabandiyah berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Jalan Sisingamangaraja, Senin (8/6). Mereka menuntut Poldasu memeriksa dan memproses provokator penyerangan ratusan orang yang terjadi di Desa Mekarlaras, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) pekan kemarin.
“Saat itu kami sedang melaksanakan kegiatan akikah. Tiba-tiba, ratusan orang datang dengan melempari batu ke arah kami, lalu memukuli kami,” ujar koordinator aksi, Safrizal saat diwawancarai Sumut Pos di depan gedung SPKT Mapoldasu.
Safrizal aksi menuding bahwa provokator penyerangan itu dilakukan oleh oknum anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batubara berinisial MN.
Safrizal menyebutkan akibat penyerangan yang dikomandoi MN tersebut sejumlah jamaah Tarekat Naqsabandiyah menderita luka-luka lalu dirawat di rumah sakit. Sedangkan seorang jamaah yang pingsan, Zulqoh terpaksa mendapat perawatan khusus. Akibat penyerangan itu acara akikah yang dilaksanakan terpaksa dibubarkan. Kendati begitu Safrizal mengaku kalau pihaknya tidak membuat laporan kepolisi atas kasus tersebut.
“Guru kami melarang kami membuat laporan,” ungkap Safrizal.
Safrizal juga membeberkan bahwa munculnya masalah ini diduga diawali ulah oknum anggota MUI Batubara, MN yang memprovokasi warga dengan menyebut pengajian Tarekat Naqsabandiyah sesat. Jelas tuduhan MN tersebut tidak beralasan karena tanpa bukti.
“Kami sempat melakukan pertemuan dengan masyarakat dan MUI Batubara di Ujungbatu beberapa waktu lalu, belum lagi kami bicara apa-apa sudah dinyatakan kami sesat. Anehnya, mereka menyebutkan bahwa pengajian kami ini hanya diperbolehkan di luar Kabupaten Batubara,” sambung Safrizal.
Menyikapi tuntuan pendemo itu, perwakilan Poldasu melalui seorang staf Humas Poldasu, Kompol Tarigan mengatakan kalau tuntuan pendemo itu akan disampaikan ke Kapoldasu. Usai mendengar penyampaian Kompol Tarigan, belasan jamaah Tarekat Naqsabandiyah membubarkan diri secara damai. (ain/azw)