32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wabup Sampaikan LPj APBD Asahan Tahun 2021

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa(7/6).

Rapat Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 juga telah diperiksa oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Secara umum, pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapatkan perhatian kita semua,” kata Taufik.Adapun gambaran umum Ranperda dimaksud antara lain terkait capaian kinerja keuangan bidang pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.644.723.292.696,92 atau 96,06 persen dari anggaran sebesar Rp 1.712.198.452.184,00.

“Sedangkan capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah dan transfer pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.592.769.001.954,34 atau 90,93 persen dari anggaran sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.” Tandasnya.

Berdasarkan capaian antara bidang pendapatan dengan belanja tersebut diketahui surplus Transfer sebesar Rp 51.954.290.742,58. Sedangkan capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 39.435.710.784,81 atau 100,02 persen dari anggaran sebesar Rp 39.426.162.054.(dat/han)

Dengan demikian, secara keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 91.390.001.527,39 yang didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.” Terangnya.(dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa(7/6).

Rapat Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 juga telah diperiksa oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Secara umum, pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapatkan perhatian kita semua,” kata Taufik.Adapun gambaran umum Ranperda dimaksud antara lain terkait capaian kinerja keuangan bidang pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.644.723.292.696,92 atau 96,06 persen dari anggaran sebesar Rp 1.712.198.452.184,00.

“Sedangkan capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah dan transfer pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.592.769.001.954,34 atau 90,93 persen dari anggaran sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.” Tandasnya.

Berdasarkan capaian antara bidang pendapatan dengan belanja tersebut diketahui surplus Transfer sebesar Rp 51.954.290.742,58. Sedangkan capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 39.435.710.784,81 atau 100,02 persen dari anggaran sebesar Rp 39.426.162.054.(dat/han)

Dengan demikian, secara keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 91.390.001.527,39 yang didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.” Terangnya.(dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/