28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Sprindik Baru Liberty Bakal Turun

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige harus mulai dari awal untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar. Hal itu dilakukan, karena Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Liberty Pasaribu atas penetapan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Chandra Purnama.”Akan dikeluarkan sprindik (Surat perintah penyidikan) yang baru, kita akan panggil kembali semua saksi-saksi itu,” ungkap Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Rabu (8/7).

Chandra memperkirakan penerbitan surat sprindik bakal turun dalam waktu dekat. Dengan begitu Kejatisu proses penyidikan terhadap orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tobasa, kembali berjalan seperti semula.

Sejumlah jadwal pengusutan dalam kasus ini sudah dirancang oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, termasuk memanggil dan memeriksa ulang Liberty Pasaribu.”Ya, termasuk memanggil bersangkutan (Liberty Pasaribu,red) untuk diperiksa ulang kembali,” tutur Chandra.

Kini penyidik Kejari Balige tengah melakukan evaluasi penyidikan. Dan mempelajari putusan dari majelis hakim PN Balige, yang mengabulkan pengajuan Prapid yang disampaikan kuasa hukum Liberty Pasaribu.

Ditanya, dengan putusan ini, apakah Kejatisu akan mengambil alih penyidikan kasus itu. Chandra mengungkapkan tidak. Penyidikan terhadap Leberty akan tetapkan dilakukan oleh Kejari Balige.

“Tidaklah, kita percayakan dengan Kejari setempat, yakni Kejari Balige. Dengan Sprindik baru tetap ditangani Kejari Balige,” tegas Chandra Purnama.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan penyidik Kejaksaan harus lebih profesional dalam kinerja untuk menangani sebuah kasus tindak pidana korupsi.

“Dengan putusan prapid ini. Tampak kelamahan-kelemahan dari penyidik. Untuk itu, harus ada bukti yang lain. Putusan ini, jangan sampai berhentikan penyidikan itu. Kita dukung Kejaksaan mengeluarkan sprindik yang baru,” tutur Surya.

Begitu juga, Surya mengungkapkan penyidik harus lebih objektif sesuai dengan hukum untuk mengusut kasus ini. Sehingga penetapan tersangka Liberty dalam kasus ini, tidak kembali dianulir majelis hakim dalam sprindik baru.

“Pihak penyidik harus profesional dan produsural. Peristiwa ini, pelajaran juga kepada penyidik, harus hati-hati menetapkan tersangka,” tandasnya.

Dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukumnya. Majelis hakim ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.

Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah. Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak pada sidang yang digelar di PN Balige pada hari Senin (6/7) kemarin. (gus/azw)

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige harus mulai dari awal untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar. Hal itu dilakukan, karena Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Liberty Pasaribu atas penetapan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Chandra Purnama.”Akan dikeluarkan sprindik (Surat perintah penyidikan) yang baru, kita akan panggil kembali semua saksi-saksi itu,” ungkap Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Rabu (8/7).

Chandra memperkirakan penerbitan surat sprindik bakal turun dalam waktu dekat. Dengan begitu Kejatisu proses penyidikan terhadap orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tobasa, kembali berjalan seperti semula.

Sejumlah jadwal pengusutan dalam kasus ini sudah dirancang oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, termasuk memanggil dan memeriksa ulang Liberty Pasaribu.”Ya, termasuk memanggil bersangkutan (Liberty Pasaribu,red) untuk diperiksa ulang kembali,” tutur Chandra.

Kini penyidik Kejari Balige tengah melakukan evaluasi penyidikan. Dan mempelajari putusan dari majelis hakim PN Balige, yang mengabulkan pengajuan Prapid yang disampaikan kuasa hukum Liberty Pasaribu.

Ditanya, dengan putusan ini, apakah Kejatisu akan mengambil alih penyidikan kasus itu. Chandra mengungkapkan tidak. Penyidikan terhadap Leberty akan tetapkan dilakukan oleh Kejari Balige.

“Tidaklah, kita percayakan dengan Kejari setempat, yakni Kejari Balige. Dengan Sprindik baru tetap ditangani Kejari Balige,” tegas Chandra Purnama.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan penyidik Kejaksaan harus lebih profesional dalam kinerja untuk menangani sebuah kasus tindak pidana korupsi.

“Dengan putusan prapid ini. Tampak kelamahan-kelemahan dari penyidik. Untuk itu, harus ada bukti yang lain. Putusan ini, jangan sampai berhentikan penyidikan itu. Kita dukung Kejaksaan mengeluarkan sprindik yang baru,” tutur Surya.

Begitu juga, Surya mengungkapkan penyidik harus lebih objektif sesuai dengan hukum untuk mengusut kasus ini. Sehingga penetapan tersangka Liberty dalam kasus ini, tidak kembali dianulir majelis hakim dalam sprindik baru.

“Pihak penyidik harus profesional dan produsural. Peristiwa ini, pelajaran juga kepada penyidik, harus hati-hati menetapkan tersangka,” tandasnya.

Dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukumnya. Majelis hakim ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.

Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah. Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean,SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak pada sidang yang digelar di PN Balige pada hari Senin (6/7) kemarin. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/