26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Pengusaha Ternak Ayam Diimbau Lakukan Penyemprotan

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang memerintahkan agar pengusaha ternak ayam melakukan penyemprotan, sehingga tidak menimbulkan bau dan wabah lalat bagi warga di dua Desa Dalu X A dan Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penyemprotan itu diharuskan, karena warga di dua desa tersebut merasa tak nyaman akibat bau dan wabah lalat dari peternakan ayam di yang tak jauh dari pemukiman warga.

“Ya tau kita yang jelas itu memang tidak berizin. Kemarin Dinas sudah buat pertemuan dengan pengusaha di kantor Kepala Desa. Hasil dari pertemuan itu, intinya pengusaha ternak ayam kedepannya akan rutin melakukan penyemprotan agar tidak menimbulkan banyak lalat. Kemudian, kotoran ayam dipantau dan diambil agar tidak ada lalat lagi di pemukiman warga,”ujar Kadis Pertanian Deliserdang, Samsul Bahri ketika temui di kantor Bupati, Kamis(8/8).

Diakui Samsul, pada dasarnya petugas Satpol PP Deliserdang sudah bisa bertindak terhadap pengusaha ternak ayam, karena tidak mengantongi izin. Sesuai dari tugas dan fungsi (Tupoksi) dari dinasnya.

“ Ya kita lihat lagi lah nanti perkembangannya bagaimana, apakah pengusaha melakukan apa yang disuruh dan disepakati dalam pertemuan itu. Kalau masih banyak laginya lalatnya, ya kita lihat nantilah. Satpol PP lah mungkin yang tindaklanjuti,”kata Samsul.

Sementara Kepala Desa Dalu X B, Wantoro membenarkan, bahwa Dinas Pertanian telah membuat pertemuan dengan pihak pengusaha setelah Pemerintah Desa membantu memfasilitasinya.

Namun disebutkannya, pada saat itu dari lima orang pengusaha peternakan ayam potong tersebut, hanya tiga saja yang datang. Sementara itu dua lagi tidak datang dan tidak diketahui apa alasannya.

“Sudah kita undang sebenarnya, cuma ada dua yang tidak hadir. Hari Selasa lalu pertemuannya di kantor Desa. Inti dari pertemuannya ya itu disuruh untuk rutin menyemprot agar lalatnya tidak ada. Dibilang orang Dinas kalau memang masih ada lagi nantinya ya mungkin orang Satpol PP yang bakal turun,” kata Wantoro.

Dikatakan Wantoro, pihaknya antara warga dan pengusaha pada tahun sebelumnya sudah pernah membuat pertemuan. Saat itu, ada lebih dari seratus warga yang menolak keberadaan kandang ternak ayam potong. Dari beberapa kandang ayam yang ada, baru satu kandang saja yang berhasil dihentikan aktivitasnya. Sementara lima lagi yang berada di dusun I Desa Dalu X B dan Desa Dalu X A masih beroperasi. “Inikan ternak ayam potong masyarakat. Dan di desa ini orangnya satu kampung saudara semua. Jadi ada juga yang memang masih memakluminya,”kata Wantoro.

Sementara itu, beberapa warga Desa Dalu X B yang diwawancarai mengaku lalat di kampung mereka ini bisa begitu banyak kalau sedang musim bongkar kandang (karena sudah besar ayamnya, selanjutnya dipanen). Meski lalat masih banyak di area pekarangan rumah, namun jumlahnya tidak seperti minggu lalu. Warga berharap agar Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dapat memberikan perhatiannya terhadap masalah yang dihadapi. (btr/han)

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang memerintahkan agar pengusaha ternak ayam melakukan penyemprotan, sehingga tidak menimbulkan bau dan wabah lalat bagi warga di dua Desa Dalu X A dan Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penyemprotan itu diharuskan, karena warga di dua desa tersebut merasa tak nyaman akibat bau dan wabah lalat dari peternakan ayam di yang tak jauh dari pemukiman warga.

“Ya tau kita yang jelas itu memang tidak berizin. Kemarin Dinas sudah buat pertemuan dengan pengusaha di kantor Kepala Desa. Hasil dari pertemuan itu, intinya pengusaha ternak ayam kedepannya akan rutin melakukan penyemprotan agar tidak menimbulkan banyak lalat. Kemudian, kotoran ayam dipantau dan diambil agar tidak ada lalat lagi di pemukiman warga,”ujar Kadis Pertanian Deliserdang, Samsul Bahri ketika temui di kantor Bupati, Kamis(8/8).

Diakui Samsul, pada dasarnya petugas Satpol PP Deliserdang sudah bisa bertindak terhadap pengusaha ternak ayam, karena tidak mengantongi izin. Sesuai dari tugas dan fungsi (Tupoksi) dari dinasnya.

“ Ya kita lihat lagi lah nanti perkembangannya bagaimana, apakah pengusaha melakukan apa yang disuruh dan disepakati dalam pertemuan itu. Kalau masih banyak laginya lalatnya, ya kita lihat nantilah. Satpol PP lah mungkin yang tindaklanjuti,”kata Samsul.

Sementara Kepala Desa Dalu X B, Wantoro membenarkan, bahwa Dinas Pertanian telah membuat pertemuan dengan pihak pengusaha setelah Pemerintah Desa membantu memfasilitasinya.

Namun disebutkannya, pada saat itu dari lima orang pengusaha peternakan ayam potong tersebut, hanya tiga saja yang datang. Sementara itu dua lagi tidak datang dan tidak diketahui apa alasannya.

“Sudah kita undang sebenarnya, cuma ada dua yang tidak hadir. Hari Selasa lalu pertemuannya di kantor Desa. Inti dari pertemuannya ya itu disuruh untuk rutin menyemprot agar lalatnya tidak ada. Dibilang orang Dinas kalau memang masih ada lagi nantinya ya mungkin orang Satpol PP yang bakal turun,” kata Wantoro.

Dikatakan Wantoro, pihaknya antara warga dan pengusaha pada tahun sebelumnya sudah pernah membuat pertemuan. Saat itu, ada lebih dari seratus warga yang menolak keberadaan kandang ternak ayam potong. Dari beberapa kandang ayam yang ada, baru satu kandang saja yang berhasil dihentikan aktivitasnya. Sementara lima lagi yang berada di dusun I Desa Dalu X B dan Desa Dalu X A masih beroperasi. “Inikan ternak ayam potong masyarakat. Dan di desa ini orangnya satu kampung saudara semua. Jadi ada juga yang memang masih memakluminya,”kata Wantoro.

Sementara itu, beberapa warga Desa Dalu X B yang diwawancarai mengaku lalat di kampung mereka ini bisa begitu banyak kalau sedang musim bongkar kandang (karena sudah besar ayamnya, selanjutnya dipanen). Meski lalat masih banyak di area pekarangan rumah, namun jumlahnya tidak seperti minggu lalu. Warga berharap agar Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dapat memberikan perhatiannya terhadap masalah yang dihadapi. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru