BINJAI, SUMUTPOS.CO- Tim penghubung pasangan calon dijadwalkan akan menerima Alat Peraga Kampanye pada Jumat (9/10). Pasalnya, APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai, sudah rampung.
Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi menjelaskan, APK tersebut akan diserahkan dan dituangkan dalam berita acara penyerahan. Dia menjelaskan, APK yang diserahkan untuk keseluruhan lain di antaranya, 222 buah spanduk, 15 buah baliho dan 300 buah umbul-umbul.
“Sesuai dengan regulasi, APK yang difasilitasi KPU mencakup umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan untuk setiap paslon . Untuk Baliho 5 buah per paslon untuk se kota Binjai dan spanduk 2 buah per kelurahan untuk setiap paslon,” kata Zulfan, Kamis (8/10).
Selain APK, KPU Kota Binjai juga memfasilitasi Bahan Kampanye yang terdiri dari poster, pamflet, brosur dan selebaran. Meski demikian, paslon juga dapat mencetak Bahan Kampanye lainnya, dapat berupa alat pelindung diri seperti masker dan cairan pembersih tangan.
“Parpol, paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU,” ucap Zulfan.
Hal lain yang tengah disiapkan KPU Binjai dimasa kampanye adalah debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa. “Sama kita ketahui sesuai regulasi dan juknis kampanye, debat publik ini bertujuan menggali lebih dalam profil, misi, visi dan program kerja para pasangan calon. Tentu saja kegiatan ini wajib ikut protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kepada paslon agar tidak membawa massa atau melakukan pengerahan massa ke lokasi acara,” kata Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai, Robby Effendi.
“Maka sesuai juknis, yang hadir di dalam kegiatan debat itu hanya pasangan calon, 4 orang tim kampanye paslon, 2 orang Bawaslu, 5 orang anggota KPU,” sambung Robby. Selain itu, mungkin ada moderator, tim sekretariat KPU dan kru dari pihak lembaga penyiaran.
Sementara, untuk iklan kampanye di media massa yang difasilitasi, Robby menjelaskan, KPU Binjai juga telah menyurati pasangan calon agar segera memberikan desain materi sebelum batas akhir penyerahan.
“Kita ketahui untuk tahapan kampanye iklan di media massa, cetak dan elektronik akan dimulai 22 November hingga 5 Desember. Dari juknis yang ada paslon harus menyerahkan desain itu 14 hari sebelum tahapan kampanye iklan di media massa dimulai,” tukas Robby.
KPU Kota Binjai berharap, keseluruhan paslon agar mematuhi tengat waktu yang ditetapkan, agar proses pemasangan iklan di media massa dapat dilakukan tepat waktu, tepat jadwal dan tepat regulasi. (ted)