29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

DPRD Binjai akan Panggil Pengusaha Hotel Menunggak Pajak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020, Minggu (9/10). Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra tidak hanya terkejut. Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini juga menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah.

“Terkait ada 2 hotel bintang 3 yang menunggak pajak dari tahun 2022, kami sangat menyesalkan dan kecewa terhadap kinerja daripada BPKAD Binjai dan aparat terkait yang mengelola pajak serta retribusi daerah,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini.

Karena itu, dia meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja. Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut.

“Kita meminta kepada wali kota agar menindak tegas kepada OPD yang tidak dapat menunaikan tugasnya secara maksimal dan kita minta agar keberadaannya perlu dievaluasi lagi,” seru Haji Kires.

Sejalan dengan ini, DPRD Binjai melalui Komisi C akan memanggil dinas terkait dan 2 pengusaha yang menunggak pajak tersebut. Dengan tidak membayar pajak, 2 pengusaha hotel tersebut dinilai tidak mendukung pemerintah dalam hal pemilihan ekonomi, khususnya di Kota Binjai.

“Kita akan segera memanggil dinas terkait, terutama BPKAD dan pengusaha pengusaha hotel yang saat ini belum bayar pajak selama 2 tahun. Itu akan kita panggil dan akan dilaksanakan RDP, apa permasalahan dan kendalanya,” kata Kires.

Terkait 2 hotel bintang 3 yang nunggak pajak dari tahun 2020 ini, BPKAD Binjai sudah melakukan upaya dengan menyurati pengusaha atau pemiliknya. Bahkan, BPKAD Binjai juga akan menongkrongi kedua hotel bintang 3 tersebut.

Menanggapi upaya BPKAD, Haji Kires menilai cukup bagus dan baik ide mereka. Namun demikian, Kires menunggu hasil daripada upaya tersebut.

“Yang penting hasilnya, hasil daripada kinerja mereka. Kalau memang mau ditongkrongi, itu artinya mereka harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk menilai dan meneliti daripada berapa sebenarnya besarannya pajak hotel tersebut. Saya rasa cukup bagus,” tukasnya.

Persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak.

Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK. Hotel MT yang berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021.

Informasi diperoleh, bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD. Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016.

Di Hotel GK ada 38 kamar. Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite.

Sejatinya, BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut. Pada tahun 2021, Pemko Binjai menargetkan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000.

Dari target ini, realisasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500. Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya.

Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020, Minggu (9/10). Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra tidak hanya terkejut. Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini juga menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah.

“Terkait ada 2 hotel bintang 3 yang menunggak pajak dari tahun 2022, kami sangat menyesalkan dan kecewa terhadap kinerja daripada BPKAD Binjai dan aparat terkait yang mengelola pajak serta retribusi daerah,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini.

Karena itu, dia meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja. Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut.

“Kita meminta kepada wali kota agar menindak tegas kepada OPD yang tidak dapat menunaikan tugasnya secara maksimal dan kita minta agar keberadaannya perlu dievaluasi lagi,” seru Haji Kires.

Sejalan dengan ini, DPRD Binjai melalui Komisi C akan memanggil dinas terkait dan 2 pengusaha yang menunggak pajak tersebut. Dengan tidak membayar pajak, 2 pengusaha hotel tersebut dinilai tidak mendukung pemerintah dalam hal pemilihan ekonomi, khususnya di Kota Binjai.

“Kita akan segera memanggil dinas terkait, terutama BPKAD dan pengusaha pengusaha hotel yang saat ini belum bayar pajak selama 2 tahun. Itu akan kita panggil dan akan dilaksanakan RDP, apa permasalahan dan kendalanya,” kata Kires.

Terkait 2 hotel bintang 3 yang nunggak pajak dari tahun 2020 ini, BPKAD Binjai sudah melakukan upaya dengan menyurati pengusaha atau pemiliknya. Bahkan, BPKAD Binjai juga akan menongkrongi kedua hotel bintang 3 tersebut.

Menanggapi upaya BPKAD, Haji Kires menilai cukup bagus dan baik ide mereka. Namun demikian, Kires menunggu hasil daripada upaya tersebut.

“Yang penting hasilnya, hasil daripada kinerja mereka. Kalau memang mau ditongkrongi, itu artinya mereka harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk menilai dan meneliti daripada berapa sebenarnya besarannya pajak hotel tersebut. Saya rasa cukup bagus,” tukasnya.

Persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak.

Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK. Hotel MT yang berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021.

Informasi diperoleh, bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD. Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016.

Di Hotel GK ada 38 kamar. Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite.

Sejatinya, BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut. Pada tahun 2021, Pemko Binjai menargetkan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000.

Dari target ini, realisasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500. Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya.

Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/