DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, ingatkan semua anggota DPRD Dairi. Jika ikut kampanye Calon Bupati/Wakil Bupati, wajib urus cuti.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan, mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD wajib cuti saat mengikuti kampanye calon kepala daerah Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati/Wakil Bupati Dairi.
“Anggota dewan wajib cuti bila mengikuti kampanye kepala daerah. Cuti dimaksud di luar tanggungan negara. Tidak boleh mempergunakan fasilitas pemerintah”, tandas Ridwan, Rabu (9/10/2024).
Ridwan memaparkan, kampanye tersebut bisa dalam bentuk tatap muka di ruangan terbatas, dialog atau ruangan terbuka. Artinya,kampanye bisa dalam beberapa formula.
KPU Dairi telah menerima daftar tim kampanye 5 pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi. Di tim kampanye dimaksud, terdapat sejumlah nama anggota DPRD aktif.
Ridwan menyebut, telah memanggil tim penghubung atau LO paslon sebanyak 5 kali. Tujuannya, untuk mengingatkan kandidat melalui LO tentang konsekwensi bila dewan dimaksud tidak mengajukan cuti.
“Bila ada anggota dewan ikut kampanye tanpa disertai ijin cuti, itu kategori pelanggaran pilkada. Bawaslu berhak menindak”, ujar Ridwan.
Dibenarkan, kendati sudah memasuki masa kampanye belum satupun legislator menyampaikan salinan cuti.
Sekretaris DPRD, Bahagia Ginting membenarkan, anggota dewan mesti cuti bila ikut kampanye. Bahagia menyebut, sampai sekarang, belum ada anggota dewan mengajukan cuti, ungkapnya. (rud/han)