25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kewenangan Menteri dan Kepala Daerah Disunat

JAKARTA-Cerita ada menteri, gubernur, wali kota, atau bupati yang asal mutasi pegawai tidak akan terjadi lagi. Sebab wewenang mereka sebagai pejabat pembina kepegawaian dicopot. Wewenang tersebut dialihkan ke sekretaris jenderal (sekjen) kementerian/lembaga dan sekda provinsi, kota, serta kabupaten.

Pengalihan wewenang pejabat pembina kepegawaian ini diatur dalam draf terbaru Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). “Poin soal pengalihan wewenang ini sudah kompak di internal pemerintah. Tinggal dibawa ke DPR,” ujar Wakil Menterii  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta kemarin (8/11). Eko menerangkan jika mutasi dan promosi jabatan oleh seluruh PNS setelah RUU ASN digedok DPR, nantinya menjadi wewenang sekjen atau sekda. Namun khusus untuk jabatan eselon I para sekjen tadi tetap diperbolehkan meminta pertimbangan ke menteri. Dengan sistem baru ini, penentuan pejabat karir tidak lagi ditunggangi oleh kepentingan politik.

Guru besar Unviersitas Indonesia (UI) itu mengatakan jika upaya pengalihan wewenang pejabat pembina kepegawaian ini murni sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi. Ketika wewenang tersebut ada di tangan kepala daerah atau menteri, banyak diselewengkan karena disetir muatan politis. “Tidak semua menteri dan kepala daerah menjalankan promosi dan mutasi jabatan didasari aspek politik,” kata dia. Eko berharap aturan pengalihan pejabat pembina kepegawian dari pejabat politik ke pejabat karir ini langsung diterapkan ketika RUU ASN disahkan DPR.

Selain tidak lagi memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian, para menteri dan kepala daerah juga memiliki rambu-rambu untuk menerima pertimbangan mutasi dari sekjen dan sekda. Eko mengatakan jika para pejabat politik tadi tidak boleh melakukan mutasi pegawai sebelum 2 tahun menjabat.
Menurut Eko selama ini setiap kali pejabat politik baru dilantik, mulai dari menteri hingga kepala daerah, selalu disusul mutasi jabatan. Dari segi kepegawaian, kebiasaan ini tidak sehat. Sebab tidak didasari peninjauan performa PNS yang masuk gerbong mutasi.

Setelah pengalihan wewenang ini, strategi membangun stabilitas kepegawaian dijalankan dengan sistem promosi jabatan open carrier sistem. Dalam sistem ini untuk mengisi jabatan-jabatan penting mulai dari eselon satu hingga di bawahnya, dilakukan secara terbuka.

Para PNS yang merasa telah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tertentu, bisa ikut mendaftar sebagai kandidat. Dalam penetapan PNS mana yang layak menduduki jabatan tertentu, mempertimbangkan aspek kompetensi, track record, dan klasifikasi kepangkatan. Sistem karir terbuka ini sudah dicoba beberapa waktu lalu ketika penentuan pengisian jabatan ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (wan/jpnn)

JAKARTA-Cerita ada menteri, gubernur, wali kota, atau bupati yang asal mutasi pegawai tidak akan terjadi lagi. Sebab wewenang mereka sebagai pejabat pembina kepegawaian dicopot. Wewenang tersebut dialihkan ke sekretaris jenderal (sekjen) kementerian/lembaga dan sekda provinsi, kota, serta kabupaten.

Pengalihan wewenang pejabat pembina kepegawaian ini diatur dalam draf terbaru Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). “Poin soal pengalihan wewenang ini sudah kompak di internal pemerintah. Tinggal dibawa ke DPR,” ujar Wakil Menterii  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta kemarin (8/11). Eko menerangkan jika mutasi dan promosi jabatan oleh seluruh PNS setelah RUU ASN digedok DPR, nantinya menjadi wewenang sekjen atau sekda. Namun khusus untuk jabatan eselon I para sekjen tadi tetap diperbolehkan meminta pertimbangan ke menteri. Dengan sistem baru ini, penentuan pejabat karir tidak lagi ditunggangi oleh kepentingan politik.

Guru besar Unviersitas Indonesia (UI) itu mengatakan jika upaya pengalihan wewenang pejabat pembina kepegawaian ini murni sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi. Ketika wewenang tersebut ada di tangan kepala daerah atau menteri, banyak diselewengkan karena disetir muatan politis. “Tidak semua menteri dan kepala daerah menjalankan promosi dan mutasi jabatan didasari aspek politik,” kata dia. Eko berharap aturan pengalihan pejabat pembina kepegawian dari pejabat politik ke pejabat karir ini langsung diterapkan ketika RUU ASN disahkan DPR.

Selain tidak lagi memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian, para menteri dan kepala daerah juga memiliki rambu-rambu untuk menerima pertimbangan mutasi dari sekjen dan sekda. Eko mengatakan jika para pejabat politik tadi tidak boleh melakukan mutasi pegawai sebelum 2 tahun menjabat.
Menurut Eko selama ini setiap kali pejabat politik baru dilantik, mulai dari menteri hingga kepala daerah, selalu disusul mutasi jabatan. Dari segi kepegawaian, kebiasaan ini tidak sehat. Sebab tidak didasari peninjauan performa PNS yang masuk gerbong mutasi.

Setelah pengalihan wewenang ini, strategi membangun stabilitas kepegawaian dijalankan dengan sistem promosi jabatan open carrier sistem. Dalam sistem ini untuk mengisi jabatan-jabatan penting mulai dari eselon satu hingga di bawahnya, dilakukan secara terbuka.

Para PNS yang merasa telah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tertentu, bisa ikut mendaftar sebagai kandidat. Dalam penetapan PNS mana yang layak menduduki jabatan tertentu, mempertimbangkan aspek kompetensi, track record, dan klasifikasi kepangkatan. Sistem karir terbuka ini sudah dicoba beberapa waktu lalu ketika penentuan pengisian jabatan ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/