30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Objek Pajak Dinilai Timpang, Masyarakat Enggan Bayar PBB

Hendri Dumanter Tampubolon

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menyikapi rendahnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 22 kecamatan belum ada yang mencapai 60 persen (periode 1 Januari – 28 Oktober 2018), disebabkan banyaknya masyarakat enggan membayar karena ketimpangan nilai objek pajak.

“Dari reses yang beberapa saya lakukan, banyak ditemukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih besar dari harga pasaran sebenarnya di berbagai lokasi,” demikian dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang Ir Hendri Dumanter Tampubolon, Selasa (6/11) di Lubukpakam.

Atas persoalan itu, Politisi PDIP itu menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang agar mendata ulang dengan baik dan benar besaran pajak atau NJOP. Dengan tetap memperhatikan kemampuan membayar pajak dari masyarakat.

“Jangan sampai nilai objek pajak di gang perumahan lebih mahal daripada nilai objek pajak di jalan besar. Banyak saya temukan yang seperti itu,” terang Dumanter. Dia berharap, masyarakat objek pajak harus enjoy dalam melakukan pembayaran pajaknya. “Kalo bisa enjoylah masyarakat itu dalam urusan membayar pajak. Saat ini, kalau bisa urusan pajak jangan menjadi momok di tengah masyarakat,” minta Hendri Dumanter.

Secara bersaman, Jasa Wardani Ginting Politisi dan Hendri Dumanter meminta kepada Pemkab Deliserdang agar nilai rumah masyarakat yang Rp150 juta ke bawah diputihkan pembayaran pajaknya.

“Jika itu dapat diwujudkan, maka itulah bukti empati Pemkab ke masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata keduanya. (btr/ala)

Hendri Dumanter Tampubolon

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menyikapi rendahnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 22 kecamatan belum ada yang mencapai 60 persen (periode 1 Januari – 28 Oktober 2018), disebabkan banyaknya masyarakat enggan membayar karena ketimpangan nilai objek pajak.

“Dari reses yang beberapa saya lakukan, banyak ditemukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih besar dari harga pasaran sebenarnya di berbagai lokasi,” demikian dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang Ir Hendri Dumanter Tampubolon, Selasa (6/11) di Lubukpakam.

Atas persoalan itu, Politisi PDIP itu menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang agar mendata ulang dengan baik dan benar besaran pajak atau NJOP. Dengan tetap memperhatikan kemampuan membayar pajak dari masyarakat.

“Jangan sampai nilai objek pajak di gang perumahan lebih mahal daripada nilai objek pajak di jalan besar. Banyak saya temukan yang seperti itu,” terang Dumanter. Dia berharap, masyarakat objek pajak harus enjoy dalam melakukan pembayaran pajaknya. “Kalo bisa enjoylah masyarakat itu dalam urusan membayar pajak. Saat ini, kalau bisa urusan pajak jangan menjadi momok di tengah masyarakat,” minta Hendri Dumanter.

Secara bersaman, Jasa Wardani Ginting Politisi dan Hendri Dumanter meminta kepada Pemkab Deliserdang agar nilai rumah masyarakat yang Rp150 juta ke bawah diputihkan pembayaran pajaknya.

“Jika itu dapat diwujudkan, maka itulah bukti empati Pemkab ke masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata keduanya. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/