Site icon SumutPos

Disuruh Mengundurkan Diri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa Surati Bupati dan DPRD

SURAT KEBERATAN: Bentuk surat keberatan yang disampaikan 9 perangkat Desa Sigodang Barat kepada Bupati dan DPRD Simalungun.Pra Evasi/Sumut Pos.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9 orang perangkat Desa (Nagori) Sigodang Barat, Kecamatan Pane, resmi membuat surat keberatan yang disampaikan ke Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, dan DPRD Simalungun, Selasa (7/11) lalu. Surat keberatan tersebut, atas sikap Kepala Desa (Pangulu) Sigodang Barat, yang meminta seluruh perangkat desa supaya mengundurkan diri, tanpa memiliki dasar hukum.

Sabran Purba, selaku kepala desa yang baru dilantik Bupati Simalungun pada 1 November 2023 lalu, baru memasuki kantornya untuk pertama kali pada Senin (6/11) lalu. Dia pun langsung mengundang seluruh jajarannya datang untuk silaturahim. Namun, di ujung pertemuan tersebut, dia mengaku memiliki visi dan misi yang tidak mungkin bisa dikerjakan oleh perangkat desa lama. Sehingga dia meminta supaya perangkat desa membuat surat pengunduran diri.

“Jadi kami hanya disuruh tanda tangan saja. Kalau alasan pengunduran diri, katanya Pangulu sendiri yang mengisi. Itu makanya kami membuat surat keberatan ke Bupati Simalungun selaku kepala daerah,” ungkap Predin Purba, yang sudah lebih 10 tahun bekerja sebagai perangkat desa.

Adapun surat yang telah mereka layangkan, sudah ditandatangani seluruh perangkat desa. Tujuannya, supaya Bupati Simalungun turun tangan atas sikap arogansi kepala desa tersebut. Selain ke Bupati Simalungun, mereka juga melayangkan surat ke DPRD Simalungun.

“Sikap kepala desa yang masih satu hari menjabat, menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi ini dekat Pemilu, sebaiknya menghindari konflik di masyarakat,” harap Predin.

Kepala Desa Keluarkan Surat Peringatan

Ternyata saat para perangkat desa pergi ke Kantor Bupati Simalungun untuk mengirimkan surat keberatan, Kepala Desa Sigodang Barat, Sabran Purba mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan itu diserahkan kepada perangkat desa pada Rabu (8/11). Bunyi dalam surat peringatan tersebut adalah yang bersangkutan tidak masuk kantor dan meninggalkan tugas.

“Waktu ke Kantor Bupati Simalungun, terpaksa tidak masuk kantor. Jadinya kami dapat surat peringatan dari Pangulu. Jadi terserah dialah,” kata Predin lagi.

Menurut Predin, cara kepala desa dengan menyuruh perangkat desa membuat surat pengunduran diri, menimbulkan suasana kerja yang tidak nyaman.

Terpisah, Kepala Desa Sigodang Barat Sabran Purba, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/11) lalu, mengaku, visi dan misi yang akan dilaksanakan tidak bisa dilaksanakan perangkat desa lama. Dia berdalih, target pencapaian penerimaan PBB tidak memenuhi target. Sehingga dia meminta seluruh perangkat desa agar mengundurkan diri.

Saat ditanya apa dasar hukumnya untuk meminta jajarannya mengundurkan diri? Sabran mengaku tidak tahu. “Saya kan tidak mengerti hukum. Jadi saya tidak tahu dasarnya hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (Desa), Sarimuda Purba, tidak merespons saat dikonfirmasi, baik melalui panggilan telepon maupun via jejaring WahtsApp. (mag-7/saz)

Exit mobile version