STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan restorative justice (RJ) kepada seorang pelaku pencurian satu karung kelapa sawit, berinisial MI (39). Hal tersebut dilakukan, melihat aksi pencurian yang dilakukan MI untuk menafkahi istri dan anaknya, yang masih balita, serta ibu pelaku yang kini tinggal satu atap. Dan RJ terhadap pelaku telah mendapat persetujuan dari korban PT Buana Estate, yang menerima permohonan maaf MI.
Pelaku bekerja serabutan dan hasilnya tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. MI yang kebingungan pun mengambil jalan pintas. Pelaku menyiapkan karung goni plastik dan masuk ke areal perkebunan PT Buana Estate, serta memungut berondolan kelapa sawit tersebut. MI berencana, pungutan yang diambilnya akan dijual dan memberikan nafkah kepada keluarganya. Nahas, belum lagi terjual, MI tertangkap basah oleh pihak keamanan kebun yang sedang patroli di Blok 18 Afdeling 1 Perkebunan PT Buana Estate, Dusun 5 Cinta Maju, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Singkat cerita, MI diproses secara hukum dan diboyong ke Polsek Secanggang. Serangkaian proses penyidikan dilakukan penyidik, kemudian berkas dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diteliti. Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Sinaga, dan Jaksa Peneliti Maura Meralda Harahap, yang melakukan penelitian.
Hasilnya, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, memerintahkan untuk mengupayakan perdamaian. Alasannya, karena berdasarkan penelitian berkas perkara, MI baru kali pertama melakukan pencurian untuk menafkahi keluarganya, dan nilai kerugian akibat perbuatannya sebesar Rp60 ribu.
“Menimbang hal ini, Bapak Kajari Langkat memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara tersebut, untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Dan dapat diselesaikan perkaranya melalui penanganan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Rabu (8/11).
Sabri menjelaskan, mediasi untuk penyelesaian perkara melalui penanganan RJ digelar di Aula Kejari Langkat, pada 26 Oktober 2023 lalu.
“Pihak PT Buana Estate menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada, dan tulus memaafkannya. Hal ini disaksikan langsung oleh Penyidik Polsek Secanggang dan kepala dusun, selaku tokoh masyarakat setempat. Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan di atas materai, sebagai bentuk pernyataan perdamaian, tanpa syarat, dengan disaksikan para saksi,” tuturnya.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan khusus terhadap penyelesaian perkara, sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kejari Langkat mengusulkan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, yang berlanjut ke Kejaksaan Agung. Menurut Sabri, usulan penghentian penuntutan perkara diterima dan disetujui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Kemudian terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tertanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan keadilan serta kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“Pada 2023 ini, Kejari Langkat sudah menyelesaikan 12 perkara melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Sabri. (ted/saz)