30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pemprovsu Serah Terimakan Barang Tapsel ke Padangsidimpuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahterimakan barang milik daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 4/2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan, setelah mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

TANDA TANGANI: Penjabat Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis menandatangani Penyelesaian Penyerahan Barang Milik Daerah Pemprovsu dan Pemkab Tapanuli Selatan ke Pemko Padangsidimpuan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan. Selasa (7/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.

“Ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan,” kata Penjabat Sekdaprov Sumut, Affi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (7/12).

“Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi),” imbuhnya didampingi Kepala BPKAD Setdaprovsu, Ismael Sinaga.

Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator atau pemerintah atasan.

“Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan dan tuntaskan,” katanya.

Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggungjawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.

Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, di mana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.

“Kami apresiasi Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggungjawab memfasilitasi (pertemuan),” kata Irsan Effendi. Ia menyebut, penyerahan aset barang milik daerah ini juga sudah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima/BAST.

Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah induk sebelum terjadi pemekaran. (prn/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahterimakan barang milik daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 4/2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan, setelah mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

TANDA TANGANI: Penjabat Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis menandatangani Penyelesaian Penyerahan Barang Milik Daerah Pemprovsu dan Pemkab Tapanuli Selatan ke Pemko Padangsidimpuan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan. Selasa (7/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.

“Ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan,” kata Penjabat Sekdaprov Sumut, Affi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (7/12).

“Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi),” imbuhnya didampingi Kepala BPKAD Setdaprovsu, Ismael Sinaga.

Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator atau pemerintah atasan.

“Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan dan tuntaskan,” katanya.

Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggungjawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.

Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, di mana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.

“Kami apresiasi Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggungjawab memfasilitasi (pertemuan),” kata Irsan Effendi. Ia menyebut, penyerahan aset barang milik daerah ini juga sudah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima/BAST.

Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah induk sebelum terjadi pemekaran. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/