29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota DPRD Langkat Terancam PAW

LANGKAT- Nasib Khairuddin Nasution sebagai anggota DPRD Langkat di ujung tanduk. Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu terancam mengalami pergantian antarwaktu (PAW) menyusul kabar Khairuddin membelot ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“ Jika kabar itu benar makan tindakan itu melanggar Peraturan Organisasi (PO) No.7/2010,” tegas Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Langkat H Hasanuddin Nano saat dihubungi wartawan Sumut Pos, Senin (9/1).
Sebelum mengambil sikap tegas, katanya, DPD Partai Golkar Langkat melayangkan surat tertulis kepada Khairuddin untuk mengklarifikasi tindakkannya tersebut. “Kita berharap ada penjelasan pada medio Desember kemarin setelah surat dilayangkan kepada legislator kita itu,” terangnya.

Ia menuturkan jika surat pengklarifikasian yang dilayangkan Golkar Langkat tidak diindahkan atau dibalas sebagai bentuk klarifikasi maka pihaknya akan memanggil Khairuddin guna memberikan keterangan secara lisan.
Menurutnya, bila kedua tahapan itu masih belum mendapatkan hasil maksimal maka diikuti surat peringatan yang durasi waktunya mencapai satu bulan. Pasalnya, untuk surat peringatan pertama diberikan waktu atau kesempatan kepada kader dimaksud sekitar 20 hari mengambil sikap.

Berkaitan surat peringatankedua, kata Nano kader tersebut pun masih diberikan kesempatan sekitar sepuluh hari guna pengklarifikasian. Nah, apabila tidak juga diperoleh jawaban ataupun penjelasan maka DPD Golkar Kab Langkat segera melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. “Nanti yang mengambil keputusan adalah DPP, apakah nanti status keanggotaannya di partai dam legislator dicopot. Sedangkan kita (DPD), sifatnya hanya mengusulkan berdasarkan perilaku si kader. Sesuai PO No7/2010 tentang disipilin serta pemberian sanksi organisasi terhadap kader yang dinilai melakukan pelanggaran dua item dimaksud,” tukasnya. (mag4)
mantan anggota DPRD Kab Langkat ini. (mag4)

LANGKAT- Nasib Khairuddin Nasution sebagai anggota DPRD Langkat di ujung tanduk. Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu terancam mengalami pergantian antarwaktu (PAW) menyusul kabar Khairuddin membelot ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“ Jika kabar itu benar makan tindakan itu melanggar Peraturan Organisasi (PO) No.7/2010,” tegas Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Langkat H Hasanuddin Nano saat dihubungi wartawan Sumut Pos, Senin (9/1).
Sebelum mengambil sikap tegas, katanya, DPD Partai Golkar Langkat melayangkan surat tertulis kepada Khairuddin untuk mengklarifikasi tindakkannya tersebut. “Kita berharap ada penjelasan pada medio Desember kemarin setelah surat dilayangkan kepada legislator kita itu,” terangnya.

Ia menuturkan jika surat pengklarifikasian yang dilayangkan Golkar Langkat tidak diindahkan atau dibalas sebagai bentuk klarifikasi maka pihaknya akan memanggil Khairuddin guna memberikan keterangan secara lisan.
Menurutnya, bila kedua tahapan itu masih belum mendapatkan hasil maksimal maka diikuti surat peringatan yang durasi waktunya mencapai satu bulan. Pasalnya, untuk surat peringatan pertama diberikan waktu atau kesempatan kepada kader dimaksud sekitar 20 hari mengambil sikap.

Berkaitan surat peringatankedua, kata Nano kader tersebut pun masih diberikan kesempatan sekitar sepuluh hari guna pengklarifikasian. Nah, apabila tidak juga diperoleh jawaban ataupun penjelasan maka DPD Golkar Kab Langkat segera melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. “Nanti yang mengambil keputusan adalah DPP, apakah nanti status keanggotaannya di partai dam legislator dicopot. Sedangkan kita (DPD), sifatnya hanya mengusulkan berdasarkan perilaku si kader. Sesuai PO No7/2010 tentang disipilin serta pemberian sanksi organisasi terhadap kader yang dinilai melakukan pelanggaran dua item dimaksud,” tukasnya. (mag4)
mantan anggota DPRD Kab Langkat ini. (mag4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/