25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dua Kilang Pemecah Batu tak Punya Izin

LUBUKPAKAM- Dua lokasi pemecah batu milik PT Mitra Kuring (PT MK) dan PT Mitra Engineering Group (PT MEG) disiyalir tidak miliki izin usaha industri. Padahal, usaha indsutri itu sudah puluhan tahun berdiri di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang.

“Kedua kilang itu menimbulkan polusi udara, serta polusi suara, bahkan truk bertonase berat yang keluar masuk dari kedua kilang itu sebagai biang kerok kerusakan infrastruktur jalan,” kata Ketua Komisi C DPRD Deliserdang, Mikhail TP Purba, Kamis (9/2)

Pabrik penghasil batu pecah yang beroperasi sejak tahun 1982 dan 2008 itu, ditaksir telah merugikan Pemkab Deliserdang ratusan miliar rupiah, karena kontribusi berupa Pendapat Asli Daerah (PAD) tidak pernah diterima.

Disebutkanya, khusus untuk PT MK selain tidak memiliki izin usaha industri, juga tidak memiliki izin usaha galian C terhadap areal sekitar 25 hektare (ha) yang berada di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Bangun Purba.

Kemudian pagar tembok yang memagari kilang seluas 6 ha itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (SIMB).

Di sana, terangnya, terpasang satu unit Aspal Mixing Plan (AMP) dan dua unit Stone Crusher (mesin pemecah batu). Kedua mesin pemecah batu itu mampu menghasilkan sekitar 3.000 ton batu pecah per harinya. Baik batu pecah dan aspal yang dihasilkan dijual kepada kontraktor atau panglong.
Meski sudah puluhan tahun berdiri, kedua kilang pemecah batu itu tidak pernah tersentu hukum. Bahkan, aparat terkait di Pemkab Deliserdang tidak peduli. “Kita berasumsi jangan-jangan ada setoran kepada oknum atau ada orang kuat dibalik kedua kilang itu, sehingga enggan mengurus izin apapun,” tuding Mikhail.

Terpisah, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang Ir Artini Marpaung, menegaskan, kedua usaha kilang pemecah batu itu, belum memiliki izin. Namun, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar perusahan itu mengurusnya. “Sudah berulang kali kita surati khususnya PT MK, untuk PT MEG masih secara lisan,” katanya. (btr)

LUBUKPAKAM- Dua lokasi pemecah batu milik PT Mitra Kuring (PT MK) dan PT Mitra Engineering Group (PT MEG) disiyalir tidak miliki izin usaha industri. Padahal, usaha indsutri itu sudah puluhan tahun berdiri di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang.

“Kedua kilang itu menimbulkan polusi udara, serta polusi suara, bahkan truk bertonase berat yang keluar masuk dari kedua kilang itu sebagai biang kerok kerusakan infrastruktur jalan,” kata Ketua Komisi C DPRD Deliserdang, Mikhail TP Purba, Kamis (9/2)

Pabrik penghasil batu pecah yang beroperasi sejak tahun 1982 dan 2008 itu, ditaksir telah merugikan Pemkab Deliserdang ratusan miliar rupiah, karena kontribusi berupa Pendapat Asli Daerah (PAD) tidak pernah diterima.

Disebutkanya, khusus untuk PT MK selain tidak memiliki izin usaha industri, juga tidak memiliki izin usaha galian C terhadap areal sekitar 25 hektare (ha) yang berada di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Bangun Purba.

Kemudian pagar tembok yang memagari kilang seluas 6 ha itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (SIMB).

Di sana, terangnya, terpasang satu unit Aspal Mixing Plan (AMP) dan dua unit Stone Crusher (mesin pemecah batu). Kedua mesin pemecah batu itu mampu menghasilkan sekitar 3.000 ton batu pecah per harinya. Baik batu pecah dan aspal yang dihasilkan dijual kepada kontraktor atau panglong.
Meski sudah puluhan tahun berdiri, kedua kilang pemecah batu itu tidak pernah tersentu hukum. Bahkan, aparat terkait di Pemkab Deliserdang tidak peduli. “Kita berasumsi jangan-jangan ada setoran kepada oknum atau ada orang kuat dibalik kedua kilang itu, sehingga enggan mengurus izin apapun,” tuding Mikhail.

Terpisah, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang Ir Artini Marpaung, menegaskan, kedua usaha kilang pemecah batu itu, belum memiliki izin. Namun, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar perusahan itu mengurusnya. “Sudah berulang kali kita surati khususnya PT MK, untuk PT MEG masih secara lisan,” katanya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/