Site icon SumutPos

Penyidik Kejar Dugaan Pemalsuan

Cagubsu JR Saragih tersenyum lebar setelah gugatannya dikabulkan Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3).

SUMUTPOS.CO – Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih belum bisa tenang meski Bawaslu sudah mengabulkan permohonannya. Pasalnya, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu, Poldasu, dan Kejatisu, masih mendalami laporan masyarakat terkait indikasi pemalsuan dalam legalisir fotokopi ijazahnya.

Koordinator Tim Gakkumdu Hardi Munthe mengakui, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan ijazah. Karenanya, Tim Gakkumdu akan memproses pengaduan tersebut hingga tuntas. “Ya memang terkait dugaan laporan pemalsuan (ijazah JR, Red) sangat banyak masuk ke kami. Tapi apa yang dipalsukan dan apa betul laporan itu, kan masih dikejar oleh penyidik. Mereka itukan terdiri dari jaksa dan polisi yang punya wewenang untuk itu,” kata Hardi Munthe kepada Sumut Pos, Jumat (9/3).

Menurut ardi, Bawaslu merupakan pusat pelaporan menyangkut pelanggaran Pemilu. Karena itu, semua laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat, wajib diakomodir Bawaslu. Bahkan, dokumen dan berkas yang diperlukan Gakkumdu di kantor Bawaslu, turut diminta oleh penyidik. “Cuma kami tidak heboh dan ngomong-ngomong di koran. Hal itu biasa, apalagi memang wewenang penyidik, sesuai laporan yang dilimpahkan ke mereka,” katanya.

Menurut anggota Bawaslu Sumut ini, inilah konsekuensi dari dua pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi pilkada. Banyak laporan dari masyarakat, namun materi pengaduan yang disampaikan itu-itu juga. “Kadang itu-itu saja orangnya datang (melapor). Orangnya ganti, laporannya itu juga. Kadang lain yang dilaporkan, orangnya itu juga. Intinya kita saling mengawasi dan anggap positif saja,” katanya.

Herdi menambahkan, tim penyidik nantinya akan mengumumkan hasil investigasi dan penyelidikan mereka, dalam waktu 14 hari kerja. Di samping itu, untuk pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk JR Saragih kembali, merupakan domain dari penyidik.

“Bawaslu kan hanya menerima berkas laporan. Kalau menyinggung pidana kita geser ke Gakkumdu. Kalau soal kode etik kita geser ke DKPP. Kalau administrasi kita geser ke KPU. Bawaslu bukan penyidik murni,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya menekankan agar JR Saragih dan KPU sama-sama menjalankan putusan Bawaslu dalam musyawarah sengketa Pilgubsu pada pekan lalu. “Itukan sudah putusan hukum. Sudah final, mengikat dan wajib dilaksanakan,” kata Herdi. Pihaknya juga tidak mempersoalkan proses banding yang dilakukan JR ke PT TUN kemarin. “Yang jelas KPU sudah membuat keputusan khusus sampai tanggal 16 Maret. Dimana untuk bersama-sama melegalisir ijazah tersebut ke Jakarta. Sebenarnya kan tinggal pelaksanaan saja,” katanya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang memberi keterangan ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri pra-sidang di PTTUN Medan, Jumat (9/3).

Bawaslu tetap pada putusan yang ada dan tidak persoalkan sikap JR menggugat KPU ke PTTUN, atas surat keputusan (SK) Nomor 7 KPU soal penetapan pasangan calon JR-Ance yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “KPU kan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tinggal pelaksanaan 7 hari itu. Pemohon kan harusnya proaktif, sebab itu kepentingan dia. Setelah yang dari pemohon itu diakomodir, dilaksanakanlah tahapan berikutnya. Kan sebagian permohonan pemohon dikabulkan. Boleh saja dibatalkan SK 07 tetapi dengan syarat, leges dulu ijazahnya ke instansi berwenang,” katanya.

Pihaknya sengaja membuat putusan agar legalisir dilakukan bersama-sama  dalam rangka efektif, efisien dan transparansi. Kemudian dibuatkan berita acaranya dan rapat pleno atas mekanisme yang telah selesai tersebut. “Kenapa terjadi sengketa, karena pada waktu itu dilakukan sendiri-sendiri. Makanya kita buat bersama-sama agar prosesnya lebih transparan. Penyelenggara juga harus efektif dan efisien,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menjegal agar legalisir ijazah itu tidak terlaksana. Ikhwaluddin mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti perihal upaya penjegalan tersebut.

“Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan itu dengan mensomasi dinas pendidikan Jakarta, agar ijazah tidak dilegalisir. Ada suratnya pada kita,” katanya kepada wartawan usai perbaikan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jumat (9/3).

Ketiga disinggung perihal siapa pengirim suratnya, ia enggan mempublikasikannya, karena pihaknya ingin lebih dulu mengklarifikasi dulu kebenaran surat tersebut. “Tidak bisa kita publikasikan dulu, karena kita harus klarifikasi dulu. Jika kita tetap publikasikan dan belum klarifikasi kebenarannya, malah nanti kita pula yang bisa kena UU ITE,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat pihaknya mau menjalankan putusan Bawaslu Sumut tersebut, ada pihak yang melaporkan atas dugaan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir untuk mendaftar Pilgubsu 2018 kemarin adalah palsu.

Ikhwaluddin menambahkan, itu salah satu upaya-upaya penjegalan. Ia menyebut tidak tahu apakah upaya itu sengaja atau tidak. “Tapi itu berdampak pada proses untuk melegalisir ulang ijazah. Tentu waktu kita tersita. Pasti kita dipanggil dan pasti kita membahas itu,” paparnya.

Meski demikian, lanjutnya, laporan itu merupakan hak warga negara. Namun ia menyayangkan kenapa laporan itu ada setelah keluar putusan sidang sengketa Pilgubsu 2018 di Bawaslu Sumut.

“Kenapa baru sekarang. Kenapa tidak sebelum-sebelumnya. Di saat kita dalam proses legalisir kenapa ada laporan itu. Kita sangat menyayangkan hal itu,” pungkasnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan Pilgubsu yang diajukan JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3).

Sidang Tertutup

Sementara, proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan Pilgubsu yang diajukan JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3).

Proses perbaikan gugatan ini berlangsung sekira pukul 09.15 WIB. Hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara dari pihak JR Saragih, selaku pemohon hadir kuasa hukumnya di antaranya Ikhwaludin Simatupang.

Di PTTUN, JR menggugat SK KPU nomor 07 tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut tanggal 12 Februari 2018. Dalam SK tersebut, JR bersama cawagub Ance Selian tidak masuk sebagai pasangan calon untuk bertarung di Pilgubsu 2018 karena legalisir fokopi ijazah SMA JR saragih tidak diakui keabsahannya.

“Ini masih pra-sidang, bukan sidang. Jadi, ini perbaikan gugatan si penggugat,” ungkap Komosioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di PTTUN Medan.

Disinggung soal Pasal 154 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pengajuan sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu telah dilakukan, Benget mengaku KPU Sumut akan mengikuti proses sidang terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu. Kita menghormati persidangan tersebut, meski berlangsung tertutup. KPU menghormati hukum, meski kami juga mempertanyakan itu (Pasal 154 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016). Akan kita pelajari dengan tim hukum selanjutnya,” jelas Benget.

Dia juga mengaku sudah mempertanyakan itu kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menyebutkan, itu bukan ranah KPU Sumut. “Iya itulah keputusannya, kami akan ikuti. Saya sangat bingung melihat negara ini. Putusan Bawaslu saja belum dijalankan, malah ada lagi gugatan yang sama ke PTTUN Medan. Parahnya lagi, PTTUN menyebutkan gugatan ini tidak ada kaitannya dengan putusan Bawaslu,” tutur Benget.

Padahal, lanjut Benget, gugatan ini objeknya sama yakni keberatan atas SK KPU Sumut nomor 7 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgub tahun 2018. Meskipun demikian, Benget mengaku kalau KPU Sumut akan masih membahas dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi gugatan JR Saragih di PTTUN Medan tersebut.

Soal rencana legalisir, Benget mengaku telah melayangkan surat ke pihak JR Saragih tentang rencana melakukan leges ulang di Diknas DKI Jakarta. Namun hingga kini belum ada jawaban, apakah putusan Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak. “Kalau seharusnya kan pihak mereka yang gencar untuk melakukan leges ini, bukan kami. Tapi begitupun tak apa-apa kami berusaha patuh dan taat hukum. Dan kami surati mereka, tapi belum ada balasan, ya gimana lagi?” tandas Benget.

Menyikapi ini, pengamat politik dari USU, Warjio menyarankan agar JR Saragih secepatnya melaksanakan putusan Bawaslu untuk melegalisir ijazahnya bersama-sama KPU. Upaya banding atas keputusan KPU ke PT TUN, menurutnya cuma akan merugikan ketua DPD Demokrat Sumut itu. “Sebab konsekuensi dari keputusan Bawaslu itu JR Saragih punya waktu 7 hari untuk sama-sama meleges ijazahnya. Dia harusnya bisa memberikan kenyataan bahwa ijazahnya tidak bermasalah,” ujar Warjio kepada Sumut Pos, tadi malam.

Ia mengatakan sikap ini yang harus ditunjukkan pemilik helikopter pribadi itu agar wibawa dan marwahnya tetap terjaga. Upaya JR itu dinilainya hanya untuk mengulur waktu dan bisa jadi justru merugikan dirinya sendiri. “Tak perlu lagi ada upaya banding ke PTTUN, tapi tunjukkan saja bahwa dia mampu melaksanakan putusan tersebut. Apalagi inikan proses administrasi yang tentu memakan waktu, dimana harus dicek lagi ke pihak sekolah terkait. Dia harusnya menjalankan itu daripada menghabiskan waktu yang cuma diberi 7 hari,” kata akademisi Fisipol USU itu.

Sebab kalau masalah ini berlarut, lanjut Warjio, yang rugi adalah JR sendiri. Belum lagi bagi para pendukung dan relawan JR-Ance, yang tentu membutuhkan kepastian bahwa jagoan mereka bisa atau tidak ikut bertarung. “Begitu juga dengan konsentrasi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berpengaruh karena masalah JR ini,” pungkasnya. (prn/gus/adz)

Exit mobile version