31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pemkab Humbahas Belum Putuskan Rekrut Perangkat Desa

Pescakecurangan Dilakukan di 10 Kecamatan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) belum melakukan keputusan bersama sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa sebanyak 32 desa di 10 kecamatan.

Hal itu ditegaskan oleh, Asisten Pemerintah Humbang Hasundutan, Makden Sihombing menjawab Sumut Pos saat dihubungi, Senin (9/3).

Dikatakannya, berdasarkan rapat terakhir pihaknya dengan DPRD setempat belum lama ini, tindaklanjutnya belum ada dibuat keputusan bersama sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa yang diduga ada kecurangan di 10 kecamatan. Apakah dilakukan ulang atau ditindaklanjuti untuk dilakukan pelantikan.

Namun, menurut Makden, dari rapat itu tindaklanjutnya dikembalikan kepada pihak kecamatan dan desa untuk menyelesaikan permasalahaan tersebut.

“Keputusan kita belum ada, tapi diminta untuk kembali ke camat supaya difasilitasi kepada pemenang dan pengadu. Nah, itulah yang kita tunggu hasilnya,” ujar Makden.

Makden menambahkan, bahwa sesuai aturan dalam perekrutan perangkat desa merupakan kewenangan desa dan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau disebut TP3D. Karena penerimaan perangkat desa telah diatur, mulai pelaksanaan hingga ke anggaran.

“Jadi, kita harapkan ini tidak diulang, karena ini masing-masing anggara desa . jadi kita harapkan supaya damai semua,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), Frans Pasaribu mengelak untuk memberikan keterangan sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa di 32 desa. Malah, Frans menyarankan agar konfirmasi sekaitan permasalahaan tersebut disampaikan ke Asisten Pemerintahaan.

“Tidak tahu aku sudah sejauhmana tindaklanjutnya, mau ulang atau bagaimana tanyalah ke Asisten satu tulang ya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 32 desa yang ada di 10 kecamatan dalam perekrutan perangkat desa tahun anggaran 2019 lalu yang ditampung di anggaran dana desa sedang bermasalah. Di mana, dalam perekrutannya, pemerintah desa dan tim TP3D diduga ada melakukan kecurangan berupa adminitrasi, nilai hingga ujian.

Namun, dari 32 desa yakni Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung, pemerintah desa ini telah membuat keputusan bersama untuk melakukan pelantikan terhadap perangkat desanya yang terpilih. Yang sebelumnya, sempat bermasalah yang dibawa ke DPRD setempat.

Namun, pelantikan tersebut terganjal dikarenakan adanya gugatan kembali dari pihak pemenang yang sebelumnya diumumkan namun belum ditetapkan ke DPRD. Dan oleh DPRD, pihak ini merekomendasikan agar dilakukan ulang. (des/azw)

Pescakecurangan Dilakukan di 10 Kecamatan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) belum melakukan keputusan bersama sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa sebanyak 32 desa di 10 kecamatan.

Hal itu ditegaskan oleh, Asisten Pemerintah Humbang Hasundutan, Makden Sihombing menjawab Sumut Pos saat dihubungi, Senin (9/3).

Dikatakannya, berdasarkan rapat terakhir pihaknya dengan DPRD setempat belum lama ini, tindaklanjutnya belum ada dibuat keputusan bersama sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa yang diduga ada kecurangan di 10 kecamatan. Apakah dilakukan ulang atau ditindaklanjuti untuk dilakukan pelantikan.

Namun, menurut Makden, dari rapat itu tindaklanjutnya dikembalikan kepada pihak kecamatan dan desa untuk menyelesaikan permasalahaan tersebut.

“Keputusan kita belum ada, tapi diminta untuk kembali ke camat supaya difasilitasi kepada pemenang dan pengadu. Nah, itulah yang kita tunggu hasilnya,” ujar Makden.

Makden menambahkan, bahwa sesuai aturan dalam perekrutan perangkat desa merupakan kewenangan desa dan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau disebut TP3D. Karena penerimaan perangkat desa telah diatur, mulai pelaksanaan hingga ke anggaran.

“Jadi, kita harapkan ini tidak diulang, karena ini masing-masing anggara desa . jadi kita harapkan supaya damai semua,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), Frans Pasaribu mengelak untuk memberikan keterangan sekaitan permasalahaan perekrutan perangkat desa di 32 desa. Malah, Frans menyarankan agar konfirmasi sekaitan permasalahaan tersebut disampaikan ke Asisten Pemerintahaan.

“Tidak tahu aku sudah sejauhmana tindaklanjutnya, mau ulang atau bagaimana tanyalah ke Asisten satu tulang ya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 32 desa yang ada di 10 kecamatan dalam perekrutan perangkat desa tahun anggaran 2019 lalu yang ditampung di anggaran dana desa sedang bermasalah. Di mana, dalam perekrutannya, pemerintah desa dan tim TP3D diduga ada melakukan kecurangan berupa adminitrasi, nilai hingga ujian.

Namun, dari 32 desa yakni Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung, pemerintah desa ini telah membuat keputusan bersama untuk melakukan pelantikan terhadap perangkat desanya yang terpilih. Yang sebelumnya, sempat bermasalah yang dibawa ke DPRD setempat.

Namun, pelantikan tersebut terganjal dikarenakan adanya gugatan kembali dari pihak pemenang yang sebelumnya diumumkan namun belum ditetapkan ke DPRD. Dan oleh DPRD, pihak ini merekomendasikan agar dilakukan ulang. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/