Site icon SumutPos

KUD Milik Balon Wali Kota Binjai Dianggap Pemicu

Sumur minyak mentah milik warga di Langkat. Bentrok berdarah di ladang minyak di Langkat diduga dipicu KUD milik balon Bupati Binjai.
Sumur minyak mentah milik warga di Langkat. Bentrok berdarah di ladang minyak di Langkat diduga dipicu KUD milik balon Bupati Binjai.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Bentrok berdarah di areal penambangan minyak mentah di Dusun VIII Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dianggap bukan persoalan sepele. Bukan sekedar persaingan antara masyarakat biasa. Sejumlah petinggi dan mafia berdasi di Langkat, dianggap terlibat secara tak langsung.

“SebenArnya suhu memanas yang berujung bentrok ini sudah lama terjadi. Akan tetapi masyarakat kecil takut melawan. Karena yang dihadapi petinggi-petinggi dan mafia berdasi di Kabupaten Langkat termasuk J,” ungkap salah satu warga yang minta namanya jangan ditulis, Kamis (9/4).

Dikisahknya, benturan yang kerap terjadi lantaran masyarakat penambang yang melakukan aktifitas bukanlah warga asli melainkan pendatang. Sehingga warga asli disana tidak mendapaknan keuntungan melimpah ruah seperti cukong-cukong (pengusaha-red).

Untuk memperkuat jaringan, J Cs juga menciptakan perusahaan penampung minyak mentah. Sayang, harga jual masyarakat ditekan. “Kita diharuskan menjual kepada mereka dengan harga rendah, kalau gini macam mana kita mau makan,” celoteh beberapa warga sana.

Gejolak dan rasa tertekan inilah yang membuat warga mau tak mau harus melawan penindasan yang dilakukan. Emosi warga semakin tersulut ketika salah satu warga Desa Securai, dikalungkan kelewang oleh oknum penambang cabang milik J Cs.

“Malam setelah dikalungkan kelewang itu, warga udah melakukan penyerangan di areal bentrok milik cabang dari J Cs. Namun bentrok mereda dan paginya kembali warga yang tidak senang kembali melakukan penyerangan untuk melawan,” kenang warga disana menceritakan awal mula bentrok yang mengakibatkan seorang terluka dan 5 kereta rusak.

Bentrok yang terjadi juga tidak terlepas dari tanggungjawab Pemkab Langkat khususnya Dinas Pertambangan. Dimana meski sudah berjalan bertahun-tahun terjadinya aktifitas penambangan secara ilegal dan dapat membahayakan serta dinilai melanggar undang-undang migas. Pihak terkait tidak mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas yang tengah terjadi.

“Ada apa ini sebenarnya, apakah mereka (Dinas dan Pemkab-red) takut atau adanya main mata oknum di instansi sendiri,” tanya Togar Lubis, yang mengaku pernah menekuni dan menggali minyak mentah di lokasi bentrok.

Kadis Pertambangan Langkat, Iskandar mengakui, jika seharusnya yang melakukan penertiban adalah pihak dari pengelola yang sudah mengantongi SKK Migas yakni PT Telaga Said, selaku pengelola sumur-sumur tua mengandung minyak mentah.

Pun begitu, pada tahun 2011 lalu, pihak dari Pemkab Langkat khusunya Dinas Pertambangan telah berkordinasi dengan pihak pengelola, Pertamina dan camat serta perangkat desa lainya guna mengantisipasi masalah adanya penambangan liar. Akhirnya diputuskan mereka dibentuklah koperasi unit desa (KUD) seperti Langkat Oil Resources (LOR) yang diakuinya milik J (salah satu balon walkot Binjai) dan Tani Makmur.

KUD ini dibuat untuk menampung dan mengelola setiap hasil dari sumur minyak mentah disana guna didistribusikan kepada pengelola. Sehingga masyarakat di sana juga menuai hasil yang masksimal dari penjualan minyak mentah. Namun, pengakuan masyarakat, mereka jadi perahan. Karena harga jual ke KUD tak sesuai harapan.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP SR Tambunan ketika dikonfirmasi mengaku, “Aduh Pak, saya tidak konsentrasi lagi ke situ. Kebetulan saya mau pindah tugas dan ini sedang mengepak barang. Tolong silahkan konfirmasi ke kanit saja ya pak,” tegas AKP SR Tambunan, sembari memberikan nomor telpon kanit reskrim.

Terpisah Kanit Reskrim Ipda Sugiarso mengakui, kalau tidak ada melakukan pengamanan guna mengantisifasi bentrok susulan. Bahkan dirinya mengaku, tidak ada terjadi bentrok di lokasi seperti yang dilansir media kemarin. Namun dirinya mengakui, kalau sejauh ini korban belum ada membuat laporan dan telah diarahkan untuk membuat laporan agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terkait penyerangan kepada korban.

“Gak ada benterok, bukan bentrok itu. Jadi gak ada kita lakukan pengamanan di lokasi. Pun begitu, korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan ke kantor polisi. Namun korban mengaku masih sakit dan belum bisa datang membuat laporan,” tegas Ipda Sugiarso.

Sejauh ini kondisi dilokasi bentrok masih terlihat mencekam. Beberapa penambangan yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan di lokasi penambangan terhenti sesaat. Bahkan ada beberapa warga Kecamatan Securai, berkumpul di beberapa titik tertentu guna mengantisipasi serangan balasan.

Hanya Kelola Sumur Tua

Sementara, dilansir dari website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pada 3 Januari 2013 lalu, pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua, sepanjang tahun 2012. Total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah.

KUD yang mendapat persetujuan tersebut adalah KUD Mitra Sawit di Sangatta, Kaltim, dengan jumlah sumur sebanyak 11 buah, KUD Serba Usaha Pribumi Mandiri Mineral dan Energi di Sorong, Papua, dengan jumlah sumur tua sebanyak 23 buah.

Selain itu, KUD Sumber Pangan di Bojonegoro, Jatim, dengan jumlah sumur tua sebanyak 110 buah, KUD Usaha Jaya Bersama di Bojonegoro, Jatim, dengan jumlah sumur tua sebanyak 114 buah dan KUD Langkat Oil Resources di Langkat, Sumut, dengan jumlah sumur tua sebanyak 22 buah.

Pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD merupakan upaya Pemerintah mengoptimalkan produksi minyak bumi di suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS.

Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa KUD atau BUMD yang ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua, dapat mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM  cq Dirjen Migas dan BPMIGAS (kini SK Migas).

Jika permohonan disetujui, maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi. Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.

KUD atau BUMD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.

Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur.(bam/trg)

Exit mobile version