BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) kembali mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, mengangkut 46 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Muara Sungai Asahan, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (8/4).
Penangkapan penyelundupan tenaga kerja ilegal ini untuk kedua kalinya ini, merupakan hasil penindakan dari Lantamal I melalui Lanal Tanjungbalai Asahan yang berpatroli secara rutin.
Komandan Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal-I), Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso, mengatakan bahwa penangkapan penyelundupan TKI Ilegal tersebut hasil dari pengembangan sebelumnya diamankan.
“Untuk kedua kali ini, kita amankan sebanyak 46 orang TKI ilegal terdiri dari 27 pria, 17 wanita, 1 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki. Mereka rencananya ingin bekerja ke Malaysia,” jelas Danlantamal-I.
Terpisah, Panglima Komando Armada I (Koarmada-I), Laksda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, patroli TNI-AL akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli secara rutin. Terutama mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur keluar masuk ilegal seperti penyelundupan tenaga kerja ilegal, komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba yang saat ini disinyalir masih saja terjadi di wilayah Kerja Koarmada I.
“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka berbatasan dengan negara tetangga, masih banyak digunakan sebagai perlintasan penyelundupan TKI ilegal. Kami tetap melakukan pengawasan melalui pangkalan-pangkalan jajaran Koarmada I,” pungkas Koarmada-I.
Pengawasan di perairan Pantai Timur Sumatera merupakan komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, dalam penindakan dan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I.
“Terhadap dua kapal tanpa nama beserta ABK dan penumpang yang ditangkap, dibawa menuju Lanal Tanjungbalai Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19” sebut Abdul Rasyid. (fac/han)