BINJAI, SUMUTPOS.CO — Sebuah bangunan yang rencananya akan dijadikan warkop kelas kafe di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai, kini menjadi sorotan. Ironisnya, meski belum mengantongi izin, bangunan tersebut berdiri kokoh di atas tanah kebun dan luput dari penindakan pemerintah kota.
Kejadian ini menimbulkan polemik terkait dugaan tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah, terutama karena penertiban bangunan liar di Jalan Bandung, Binjai Selatan yang baru saja dilakukan dengan menargetkan pedagang kecil.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai Irsan Firdaus, mengakui bahwa bangunan warkop tersebut belum memiliki izin resmi.
Menurut Irsan, tim Perkim sudah menindak dengan memberikan surat tilang kepada pemilik bangunan. “Belum ada izin itu. Semalam tim kami dari bidang sudah turun ke lokasi, dan surat tilang sudah dibuat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Irsan mengatakan, bahwa izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) akan dipelajari lebih lanjut, terutama karena bangunan berdiri di atas tanah kebun. “Ya, tanah kebun, masih kita pelajari itu,” kata Irsan.
Sementara itu, nasib pedagang kecil menjadi wajah nyata dari kebijakan penertiban yang dinilai terburu-buru. Devi, salah satu pedagang yang terdampak penertiban di Jalan Bandung, mengaku kehilangan satu-satunya sumber penghidupan setelah lapaknya dibongkar.
Selama hampir sepuluh tahun, usaha sederhana itu menjadi tumpuan ekonomi keluarganya, namun kini dihadapkan pada ketidakpastian hidup. “Ini satu-satunya penghasilan keluarga. Sekarang kami bingung mau bagaimana,” ujar Devi dengan nada cemas.
Selain itu, polemik penertiban juga muncul terkait peternakan di kawasan Bhakti Karya, yang telah lama menjadi keluhan warga karena limbah yang ditimbulkan.
Dari puluhan peternakan, hanya sebagian kecil yang memiliki izin resmi. DPRD Binjai bahkan telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah kota menindaklanjuti, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik mengenai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan. Dugaan penegakan yang tebang pilih memperkuat persepsi bahwa kebijakan penataan kota tidak merata dan bisa merugikan kelompok kecil, sementara pelanggaran yang lebih besar justru dibiarkan. (ted/ila)

