30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bawa Narkoba Polisi Sergap Polisi

TEBINGTINGGI- Oknum Shabara Polres Deliserdang, Brigadir YT (30) ditangkap Satuan Brimob Detasemen B Tebingtinggi saat membawa sabu-sabu di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kota Tebingtinggi, Minggu (9/6) pukul 05.00 WIB. Dalam penyergapan itu, anggota Brimob juga menangkap sopir Brigadir YT, Asri Antoni (39) warga Jalan Desa Pisangpala Dusun IV Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Dalam penangkapan keduanya disita 0,55 gram sabu-sabu, uang Rp37,3 juta, dua mancis, jarum suntik dan mobil Xenia warna merah BK 1464 MI.
Koordinator Reserse Brimob Detasmen B Kota Tebingtinggi, Iptu Zulham SH mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya itu berawal informasi yang mereka terima dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kota Tebingtinggi.

“Sesuai ciri-ciri yang kami terima, Mobil Xenia warna merah tampak behenti di TKP, gerak-geriknya mencurigakan, kami langsung menyergap, dalam pemeriksaan kami menemukan sabu-sabu satu paket seberat 0,55 gram, uang Rp37,3 juta,” papar Iptu Zulham.

Menurut Zulham, Brigadir YT yang tinggal di Asrama Polisi Polsek Bangunpurba Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang itu diduga merupakan bandar narkoba antarprovinsi. Itu dapat dibuktikan dengan disitanya sejumlah uang puluhan juta rupiah darinya. Diakui tersangka itu merupakan hasil pengutipan penjualan sabu dari Kota Dumai, Baganbatu Riau, dan kota-kota di Sumatera Utara.

“Untuk menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut, pihak Resmob Detasmen B Kota Tebingtinggi kini menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi,”jelasnya.

Kapolres Tebingtinggi melalui Pejabat Sementara Kasat Narkoba Itpu Topan HT mengakui bahwa dua tersangka yang ditangkap dalam kasus sabu-sabu itu seorang di antaranya anggota Polres Deliserdang berinisial YT, sedangkan seorang lagi sopirnya Asri Santosa. “Pihak Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan penyidikan lebih lanjut tentang jaringan kedua tersangka tersebut,”katanya. (ian)
Seorang tersangka, Asri Antoni mengaku bahwa dia tidak mengetahui kalau Brigadir YT merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarprovinsi. Asri hanya mengaku sebagai sopir YT dengan menerima honor seminggu sekali. “Enggak tahu kalau dia (YT) bandar sabu, saya hanya seorang sopir pak,” ujarnya.

Sementara YT anggota kepolisian Satuan Shabara Polres Deliserdang enggan memberikan komentar tentang penangkapan dirinya itu. Brigadir YT tampak cuek saat ditanyai wartawan. (ian)

TEBINGTINGGI- Oknum Shabara Polres Deliserdang, Brigadir YT (30) ditangkap Satuan Brimob Detasemen B Tebingtinggi saat membawa sabu-sabu di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kota Tebingtinggi, Minggu (9/6) pukul 05.00 WIB. Dalam penyergapan itu, anggota Brimob juga menangkap sopir Brigadir YT, Asri Antoni (39) warga Jalan Desa Pisangpala Dusun IV Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Dalam penangkapan keduanya disita 0,55 gram sabu-sabu, uang Rp37,3 juta, dua mancis, jarum suntik dan mobil Xenia warna merah BK 1464 MI.
Koordinator Reserse Brimob Detasmen B Kota Tebingtinggi, Iptu Zulham SH mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya itu berawal informasi yang mereka terima dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kota Tebingtinggi.

“Sesuai ciri-ciri yang kami terima, Mobil Xenia warna merah tampak behenti di TKP, gerak-geriknya mencurigakan, kami langsung menyergap, dalam pemeriksaan kami menemukan sabu-sabu satu paket seberat 0,55 gram, uang Rp37,3 juta,” papar Iptu Zulham.

Menurut Zulham, Brigadir YT yang tinggal di Asrama Polisi Polsek Bangunpurba Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang itu diduga merupakan bandar narkoba antarprovinsi. Itu dapat dibuktikan dengan disitanya sejumlah uang puluhan juta rupiah darinya. Diakui tersangka itu merupakan hasil pengutipan penjualan sabu dari Kota Dumai, Baganbatu Riau, dan kota-kota di Sumatera Utara.

“Untuk menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut, pihak Resmob Detasmen B Kota Tebingtinggi kini menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi,”jelasnya.

Kapolres Tebingtinggi melalui Pejabat Sementara Kasat Narkoba Itpu Topan HT mengakui bahwa dua tersangka yang ditangkap dalam kasus sabu-sabu itu seorang di antaranya anggota Polres Deliserdang berinisial YT, sedangkan seorang lagi sopirnya Asri Santosa. “Pihak Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan penyidikan lebih lanjut tentang jaringan kedua tersangka tersebut,”katanya. (ian)
Seorang tersangka, Asri Antoni mengaku bahwa dia tidak mengetahui kalau Brigadir YT merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antarprovinsi. Asri hanya mengaku sebagai sopir YT dengan menerima honor seminggu sekali. “Enggak tahu kalau dia (YT) bandar sabu, saya hanya seorang sopir pak,” ujarnya.

Sementara YT anggota kepolisian Satuan Shabara Polres Deliserdang enggan memberikan komentar tentang penangkapan dirinya itu. Brigadir YT tampak cuek saat ditanyai wartawan. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/